Kamis, 26 Desember 2013

Makalah Pendidikan Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
            Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik  Indonesia mengalami berbagai ancaman interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi  negara Pancasila. Dengan kata lain, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
            Berdasarkan kenyataan tersebut, di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengendalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan sidang istimewa MPR pada tahun 1998 No. XXVIII/MPR/1998. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan penguasa oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif.
            Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para peguasa pada masa lampau, saat ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi saat ini akan berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.
            Dengan pernyataan tersebut sudah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk mengembangkan serta mengkaji Pancasila sebagai suatu karya besar bangsa kita yang setingkat dengan paham atau isme-isme besar dunia saat ini seperti halnya Liberalisme, Sosialisme dan Komunisme.
            Dengan pemahaman yang benar dan mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila, diharapkan pula dapat menjabarkan secara konsisten dan kontekstual, serta dapat melihat ruang gerak yang terbuka untuk menjawab tantangan serta persoalan-persoalan hidup yang muncul secara dinamis.
            Sayang sekali saat ini para penguasa atau para elit politik kurang memahami filsafat hidup serta pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila namun seolah-olah mereka memahaminya. Akibatnya reformasi pada saat ini dijadikan sebagai ajang kebebasan memilih ideologi di negara ini. Oleh karena itu ini merupakan tugas berat kalangan intelektual untuk memberi pemahaman kepada kalangan elit politik dan mengembalikan persepsi masyarakat yang keliru dalam memahami Pancasila ke arah cita-cita bersama bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara.

B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian asal mula Pancasila ?
2.      Bagaimana kedudukan dan fungsi Pancasila ?
3.      Bagaimana perbandingan antara ideologi Pancasila dengan ideologi-ideologi besar lainnya di dunia ?

C.    Tujuan Penulisan
            Berdasarkan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui arti asal mula Pancasila.
2.      Mengetahui kedudukan dan fungsi Pancasila.
3.      Mengetahui perbandingan antara ideologi Pancasila dengan ideologi-ideologi besar lainnya di dunia.

D.    Metodologi Penulisan
Metodologi penulisan yang kami gunakan adalah metode kepustakaan, dengan mencari bahan-bahan dari buku-buku dan sumber lainnya yang dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana  yang terjadi dalam ideologi-ideologi yang lainnya, namun Pancasila terbentuk melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebelum Pancasila menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilai dari sila-sila dalam Pancasila sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia.      
            Oleh karena itu untuk memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses kausalitas. Maka secara kausalitas asal mula Pancasila dibedakan atas dua macam yaitu : asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Asal Mula yang Langsung
            Pengertian ini secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu : kausa materialis, kausa formalis, kausa efficient dan kausa finalis. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila tersebut menurut Notonagoro adalah sebagai berikut :
·      Kausa Materialis (asal mula bahan)
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pancasila, sehingga Pancasila itu pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari.
·      Kausa Formalis (asal mula bentuk)
Bentuk Pancasila dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama dengan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
·      Kausa Efficient (asal mula karya)
Yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun dasar mula karya adalah PPKI pebentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan.
·      Kausa Finalis (asal mula tujuan)
Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dijadikan sebagai dasar negara. Demikian pula para pendiri negara tersebut juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat negara.

2.      Asal Mula yang Tidak Langsung
            Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Secara asal mula tidak langsung Pancasila bilamana diperinci adalah sebagai berikut :
·       Unsur-unsur Pancasila tersebut secara langsung dirumuskan menjadi filsafat negara, nilainya adalah nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan telah tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
·       Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan religius.
·       Secara teori maka kesimpulannya adalah asal mula tidak langsung Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.

3.      Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam Tri Prakara
            Berdasarkan tinjauan Pancasila secara kausalitas tersebut di atas maka memberikan perspektif kepada kita bahwa proses terbentuknya Pancasila melalui suatu proses yang panjang dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Nilai-nilai kebudayaan, adat istiadat serta relgius kemudian diolah dibahas yang kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara yang kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Berdasarkan pengertian tersebut maka pada hakikatnya bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga asas atau Tri Prakarya yang rinciannya adalah sebagai berikut :
·      Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara yuridis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat istiadat dan kebudayaan dalam arti luas (Pancasila asas kebudayaan)
·      Unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (Pancasila asas religius)
·      Unsur-unsur tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan. Setelah bangsa Indonesia merdeka rumusan Pancasila calon dasar negara tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dan terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan (Pancasila asas kenegaraan)

B.       Pengertian dan Fungsi Ideologi
            Kata “ideologi” sering digunakan, terutama dalam ilmu-ilmu sosial, dan merupakan istilah yang tidak jelas dan kompleks pengertiannya. Hal ini sebetulnya sudah menunjukan bahwa dalam memahami arti ideologi tidak dapat berpangkal pada satu definisi atau sebuah teori. Secara historis, istilah ideologi untuk pertama kali dikemukakan oleh seorang filsuf Prancis bernama Destutt de Tracy. Menurutnya ideologi diartikan sebagai science of ideas yang artinya sebagai sebuah sistem pengetahuan yang dapat di pergunakan sebagai landasan dalam menyusun program untuk melakukan perubahan institusional pada masyarakat Prancis. Dengan demikian maksudnya adalah menjelaskan bahwa idelogi termasuk satu bentuk filsafat sosial dan filsafat politik.
            Namun gagasan tentang ideologi sebagai science of ideas mendapat cemoohan dari Napoleon Bonaparte yang menganggap bahwa ideologi sebagai khayalan belaka yang tidak memiliki nilai praktis. Kecaman senada dilontarkan oleh Karl Marx, dengan menyatakan bahwa ideologi hanya merupakan penipuan diri sendiri.
            Beberafa pendapat yang mengartikan idelogi diantaranya :
a.       Ideologi diartikan sebagai kesadaran palsu, kalaim yang tidak wajar, tidak berorientasii kepada kebenaran melainkan kepada pada kepentingan pihak yang mempropagandaknnya, yang mana faham ini berkembang di sebaian besar masyarakat barat.
b.      Ideologi diartikan sebagia keyakinan yang tidak ilmiah, yang faham ini dikembangkan oleh orang yang pemikirannya positivistik. Menurutnya hanya kebenaran analitis dan empirislah yang mempunyai arti kognitif dan dapat dipercaya.
c.       Ideologi diartikan sebagai yang tidak memihak (netral). Ideologi tidak diartikan secara apriori melainkan dinilai sejauh mana isi ideologi tersebut. Pengertian ini berkembang di negara yang mementingkan sebuah ideologi negara seperti Indonesia.
            Dari uraian diatas dapatlah dikemukakan bahwa ideologi berfungsi sebagai :
a.       Memberikan struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat dijadikan landasan dalam memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
b.      Menjadi orientasi yang membuka wawasan dan  memberia arti serta tujuan dalam kehidupan manusia.
c.       Sebagai norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d.      Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e.       Memberi kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.       Memberikan pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma yang tekandung di dalamnya.

C.      Kedudukan dan Fungsi Pancasila
            Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi masing-masing yang konsekuensinya, aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda-beda, walaupun hakikat dan sumbernya sama. Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian juga berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila yang lainya.
            Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah keduduka dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, hal ini sesuai dengan kausa finalis Pancasila yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakikatnya adalah sebagai dasar negara Indonesia. Namun perlu dipahami bahwa asal mula Pancasila digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia. Oleh karena itu  maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan dan fungsi Pancasila adalah sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
1.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
            Manusia dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Manusia sebagai mahluk sosial tidak mungkin bisa hidup sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, senantiasa memerlukan orang lain denan pengertian ini, manusia pribadi hidup sebagai bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluaraga, lingkungan masyarakat dan lingkungan bangsa dan negara.
            Perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan pandagan hidup negara disebut ideologi negara.

2.      Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
            Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahaan negara dengan lain perkataan Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinnya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahaan negara.
           Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan meguasai hukum dasar baik yang tertulis atau convensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
            Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian di jelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok  pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a)      Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b)      Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c)      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
d)     Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan laim-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) menegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut :
“....Negara berdasarkan asas Ketuhanan  Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”
e)      Sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.

3.      Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
            Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
a.       Bidang politik (termasuk keamanan di dalam bidang pertahanan dan keamanan)
b.      Bidang sosial
c.       Bidang kebudayaan
d.      Bidang keagamaan (Soejono Soemargono, Ideologi Pancasila Sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan Pelaksanaannya dalam Masyarakat Kita Dewasa ini, suatu makalah diskusi dosen Fakultas Filsafat, hal 8).
            Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut :
a.       Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.      Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban (Notonegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan, tanpa tahun, hal. 2,3)

D.      Pancasila sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka
            Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisifatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Ketrebukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasan secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan IPTEK serta zaman.
            Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar yang bersifat tetap dan tidak berubah sehingga tidak langsung bersifat operasional, oleh karena itu setiap kali harus dieksplisitkan. Eksplisitasi dilakukan dengan mengahadapkannya pada berbagai masalah yang selalu silih berganti melalui refleksi yang rasional sehingga terungkap makna operasionalnya. Dengan demikian penjabaran ideologi dilaksanakan dengan interpretasi yang kritis dan rasional. Berdasarkan pengertian ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a.       Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila dalam Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b.      Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental ini merupakan eksplisitasi. Penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar Pancasila. Misalnya Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi  masyarakat, undang-undang, departemen-departemen sebagai pelaksanaan dan lain sebagainya. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan.
c.       Nilai Praktis, merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praktis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Suatu ideologi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis yang merupakan suatu aktualisasi secara kongkrit. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu :
a.    Dimensi Idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Hakikat nilai-nilai Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila (nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila). Karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Kadar serta idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harafan, optimisme serta mampu menggugah motivasi para penduduknya untuk berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan.
b.    Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakn norma tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan Staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). Dalam pengertian ini ideologi Pancasila agar mampu dijabarkan kedalam langkah operasional, maka perlu memiliki norma yang jelas.
c.    Dimensi Realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Karena itu Pancasila selain memiliki nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata (kongkrit) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat utopis yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang, melainkan suatu ideologi yang bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata.

Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka sifat ideologi Pancasila bukanlah merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup yang merupakan norma-norma yang beku, melainkan disamping memiliki idealisme, Pancasila juga bersifat nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan. Akhirnya Pancasila juga bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis yang hanya menekan segi-segi praktis belaka, tanpa adanya idealisme. Maka ideologi Pancasila yang bersift terbuka pada hakikatnya, nilai-nilai dasar yang bersifat universal dan tetap, adapun penjabaran yang realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis reformatif yang senantiasa mapu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat. Hal ini yang menjadi aspek penting dalam negara sebab suatu negara harus memiliki landasan nilai, dasar nilai serta asas kerokhanian yang jelas memberikan arahan, motivasi serta visi bagi bangsa dan negara dalam menghadapi perkembangan zaman yang semakin tidak menentu ini. Proses reformasi sekarang ini agar tidak tidak terjebak pada suatu ajang perebutan kekuasaan oleh kelompok-kelompok yang merupakan kekuatan sosial negara maka, sudah seharusnya melakukan revitalisasi ideologi negara yang merupakan dasar hidup bersama.

E.       Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia
1.      Negara Pancasila
      Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia memiliki ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimiliki sebelum menjadi suatu negara. Maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan filsafat Pancasila, yaitu suatu negara persatuan, negar kebangsaan dan negara yang bersifat integralistik.
      Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Indonesia merupak negara yang berkebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Pancasila negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam penjelasan Pembukaan UUD 1945 yaitu pokok pikiran ke empat. Rumusan ini menunjukan bahwa Indonesia yang berdasar Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama. Karena hal ini tercantum dalam UUD pasal 29 ayat 1, bahwa negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
      Pasal 29 ayat 2 memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing.

2.      Negara Sekuler
      Paham ini membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Oleh karena itu dalam suatu negara yang berpaham sekuler bentuk, sistem serta segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan agama. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian, hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
      Dalam negara yang berpaham sekuler sistem norma-norma terutama hukum fositif dipisahkan dengan nilai-nilai dan norma agama. Konsekuensinya hukum fositif sangat ditentukan oleh komitmen warga negara sebagai pendukung pokok negara, walaupun ketentuan hukum positif itu bertentangan dengan agama.

3.      Negara Liberal
      Pada abad ke-18 di Eropa terutama di Inggris terjadilah suatu revolusi dibidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang ke arah revolusi teknologi dan industri. Berpangkal dari dasat ontologis bahwa manusia pada hakikatnya adalah sebagi mahluk individu yang bebas, maka menurut paham liberal memandang bahwa manusia  sebagai manusia pribadi yang utuh, lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Dalam pengertian inilah maka dalam hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan menjadi ancaman bagi manusia lainnya yang menurut istilah Hobbes disebut Homo Homini Lupus sehingga harus membuat suatu perlindungan bersama.
      Pada hakikatnya negara liberal mendasarkan pada kebebasan individu, sehingga negara merupakan suatu alat atau sarana individu dan masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Pada pertumbuhannya negara liberal dipengaruhi oleh paham rasional, material, empiris dan individual.
      Negara memberikan kebebasan kepada warganya untuk beragama dan beribadaj sesuai dengan kepercayaannya, namun negara juga membebaskan untuk tidak beragama (atheis). Bahkan negara liberal memberi kebebasan untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang nabi, rasul, kitab suci bahkan Tuhan sekalipun.

4.      Negara Komunis
      Berbagai macam konsep dan paham sosialis hanya komunis sebagai paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal. Paham ini dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx yang memendang bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada.
      Paham komunis dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunis adalah materi. Namun materi menurut komunis berada pada ketegangan intern secara dinamis bergerak dari keadaan (tesis) ke keadaan lain (antitesis) kemudian menyatkan (sintesis) ke tingkat yang lebih tinggi.
      Negara yang berpaham komunis adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Pancasila memiliki tiga sifat dasar yaitu sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara. Ketiga sifat dasar ini tidak dapat dipisahkan meskipun dapat dilakukan pemilahan. Sebagai dasar negara Pancasila menampilkan dimensi konstitusional. Komunitas bangsa itu terbentuk dalam susunan kesatuan negara Republik Indonesia. Ini berarti bahwa Pancasila telah membentuk komunitas kebangsaan Indonesia dalam keterikatan Konstitusional.
            Sebagai pandangan hidup bangsa Pancasila menampilkan dimensi kultural. Komunitas bangsa Indonesia adalah komunitas yang dibentuk oleh penerimaan dan penghayatan atas nilai-nilai dasar Pancasila. Sedangkan sebagai ideologi negara Pancasila menampilkan dimensi perjuangan kebangsaan, dimensi pergerakan, dan dimensi aksi. Pancasila membentuk kehidupan kebangsaan kita sebagai komunitas perjuangan yang bergerak bersama menuju cita-cita bersama.
            Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian dari sejarah kebangsaan Indonesia, tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan serta aliran yang berlingkup mondial, menjadi pilihan dan kesepakatan bangsa Indonesia, diuji dan dikaji oleh perkembangan sejarah secara terus menerus dan menumbuhkan konsensus dasar di dalam perjuangan kebangsaan Indonesia.
           












DAFTAR PUSTAKA

Zarkasyi, Marsum, dkk., 1998, Pendidikan Pancasila, Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto.

Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Notonagoro, 1974, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Pancuran Tujuh, Jakarta.

     


1 komentar: