A.
PEDOFILIA
Pedofilia
berasal dari kata pais, paidos yang
berarti anak, dan kata phileo, philis yang
berarti mencinta. Sehingga yang dimaksud pedofilia adalah suatu penyakit
kejiwaan dimna seseorang mempunyai kecenderungan seksual terhadap anak-anak.
Pedofilia
(pedhopilia) adanya perasaan dorongan
seksual yang kuat dan melibatkan aktivitas seksual dengan anak-anak yang
usianya dibawah 13 tahun. Seorang pelaku pedofilia adalah orang dewasa dengan
usia diatas 16 tahun dan mempunyai umur paling sedikit 5 tahun lebih tua dari
anak-anak.
Menurut
teori dasar Psikologi Abnormal Pedofilia didefinisikan sebagai daya tarik
seksual terhadap anak-anak pra-pubertas.
Pedofilia
adalah suatu keinginan soksual dan kejiwaan pada seseorang yang punya
keterkaitan pada anak-anak dibawah umur atau penyimpangan seksual dimna
anak-anak adalah objek seksual yang disukai.Orang-orang yang menikmati
pornografi anak (pelaku) disebut pedofil.
Beberapa
pedofil secara seksual tertarik hanya kepada anak-anak dan sama sekali tidak
tertarik terhadap orang dewasa. Pedofilia biasanya kondisi kronis, banyak orang
beranggapan bahwa pedofilia hanyalah sekedar perilaku yang harus dihindari.
Namun anggapan ini kurang tepat sebenarnya Pedofilia merupakan kegiatan
orientasi seksual, kesukaan dan pola pikir. Pada dasarnya, pedofilia juga
menyangkut pilihan akal kondisi kejiwaan seseorang. Oleh karena itu, pedofilia
tidak dapat dengan mudah dipotak sebagai sebuah kelainan.
B. BENTUK
PENANGANAN KONSELING BAGI KORBAN PEDOFILIA
Dalam
penanganan konseling bagi korban
pedofilia atau kekerasan seksual terhadap anak, perlu adanya sinergi dari
keluarga, masyarakat dan Negara.
a)
Peran
individu dan keluarga
Langkah sederhana untuk melindungi anak dari
kekerasan seksual bisa dilakukan oleh individu dan keluarga. Orang tua memang
berperan penting dalam menjaga anak-anak dari kekerasan seksual.
Berkaitan
dengan kasus kekerasan seksual maka Wasito (2008) menemukan beberapa factor
yang mempengaruhi realisasi keluarga terhadap pengalaman kekerasan yang menimpa
anaknya,diantaranya:
·
Dukungan sosial
dan emosional yang membuat setiap anggota keluarga merasa disayangi, dicintai,
didukung, dihargai, dipercaya dan menjadi bagian dari keluarga.
·
Kelekatan/
ikatan emosional yang dimiliki satu sama lain dari keluarga dikareanakan adanya
keterbukaan dimna setiap anggota keluarga saling berbagi perasaan, jujur dan
terbuka asatu sama lain.
·
Meningkatakan
komunikasi dengan anak.
·
Keterlibatan
orang tua terhadap peroses penanganan kekerasan seksual yang dialami anaknya
baik itu penanganan secara secara hukum maupun
pemulihan secara psikologis.
·
Pemahaman orang
tua terhadap peristiwa kekerasan seksual yang dialami anaknya.
·
Spiritualitas
dan nilai-nilai yang dimiliki dan dianut dengan baik oleh sebuah keluarga.
·
Sikap positif
yang dimiliki keluarga dalam memandang kehidupan termasuk krisis dan
permasalahan yang ada.
·
Keterampilan
pemecahan masalah da.n pengambilan keputusan yang dimiliki keluarga
b)
Peran
masyarakat
Penanganan kekerasan seksual terhadap
anak perlu adanaya peran serta masyarakat, dengan memperlihatkan aspek
pencegahan yang melibatkan warga dan juga melibatkan anak-anak, yang bertujuan
memberikan perlindungan kepada anak di tingkat akar rumput.
Keterlibatan anak-anak dibutuhkan
sebagai salah satu referensi untuk mendeteksi adanya kasus kekerasan yang
mereka alami. Minimal anak diajarikan untuk mengenali, menolak dan melaporkan
potensi ancaman kekerasan.
Upaya perlindungana anak dilakukan
dengan membangun mekanisme local, yang bertujuan untuk menciftakan jaringan dan
lingkungan yang protektif. Dalam buku Cluetrain Manifesto (2008), bahwa
komunikasi adalah sekelompok orang yang paling peduli satu sama lain lebih dari
seharusnya, dimana dalm sebuah komunikasi
terjadi relasi pribadi yang erat antar para anggota komunikasi tersebut
karena adanya kesamaan interest atau values.
Berkaitan dengan peran masyarakat oleh
media massa harus dilakukan dengan bijaksana demi perlindungan anak Karen dalam
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di tegaskan pasal
64 “perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk
menghindari libelisasi”. Mayarakat diharapkan ikut mengayomi dan melindungi
korban dengan tidak mengkucilkan korban.
c) Peran Negara
Negara dalam hal ini pemrintah adalah
pihak yang bertanggung jawab penuh
terhadap kemaslahatan rakyatnya,termasuk dalam hal ini adalah menjamin masa
depan bgai anak anak kita sebagai generasi penerus. Oleh kerena itu,pemerintah
bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya dari korban kekerasan seksual yang terjadi pada anak anak.
Upaya tindakan kekerasan seksual anak
adalah melalui repormasi hukum. yang harus menjadi prioritas utama (high
priority) untuk melindungi dari Repormasi
hukum yang harus dilakukan pertama kali adalah dengan cara mentranspormasi
paradigm hukum. Spirit untuk melakukan informasi hukum dilandasi dengan
paradigm pendakan berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak (a child-centred
approach) berbasis pendekatan hal anak.
Penenggulangan secara hukum pidana yaitu
penanggulangan setelah terj adinya kejahatan,dengan tujuan agar kejahatan itu
tidak terulang kembali.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungana anak pasal 64 (3) dan Undang-undang Nomor 11
tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak pasal 90 mengatur, anak sebagai
korban berhak mendapatkan rehabilitasi dari lembaga maupun luar lembaga.
Kemudian diatur pula ke dalam undang-undang No 13 tahun 2006 tentang
perlindungan saksi dan korban bahwa korban tindak pidana berhak mendapatakan
bantuan hukum baik medis, rehabilitasi psikososial. Rehabilitasi medis tersebut
adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu dengan memulihkan kondisi
fisik anak, anak korban atau anakn saksi. Rehabilitasi sosial adalah proses
kegiatan pemuliahan secar terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar anak
korban,dan atau anak saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam
kehidupan dimasyarakat.
Secara refresif diperlukan perlindungan
hukum berupa:
ü Pemberian
restitusi dan kompensasi bertujuan mengembalikan kerugian yang dialami oleh
korban baik fisik maupun psikis.
ü Konseling
diberikan kepada anak sebagai korban kekerasan seksual yang mengalami trauma
berupa rehabilitasi yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi psikis korban.
ü Pelayanan
atau bantuan medis, diberikan kepada korban yang menderita secara medis akibat
suatu tindsk pidana kekerasan seksual, yang mengakibatkan penderitaan fisik.
ü Hak
korban untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan juga
keputusan hakim.
REFERENSI
https://id.m.wikipedia/pedofilia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar