Rabu, 26 September 2018

Artickel: PEDOFILIA


A.    PEDOFILIA

Pedofilia berasal dari kata pais, paidos yang berarti anak, dan kata phileo, philis yang berarti mencinta. Sehingga yang dimaksud pedofilia adalah suatu penyakit kejiwaan dimna seseorang mempunyai kecenderungan seksual terhadap anak-anak.
Pedofilia (pedhopilia) adanya perasaan dorongan seksual yang kuat dan melibatkan aktivitas seksual dengan anak-anak yang usianya dibawah 13 tahun. Seorang pelaku pedofilia adalah orang dewasa dengan usia diatas 16 tahun dan mempunyai umur paling sedikit 5 tahun lebih tua dari anak-anak.
Menurut teori dasar Psikologi Abnormal Pedofilia didefinisikan sebagai daya tarik seksual terhadap anak-anak pra-pubertas.
Pedofilia adalah suatu keinginan soksual dan kejiwaan pada seseorang yang punya keterkaitan pada anak-anak dibawah umur atau penyimpangan seksual dimna anak-anak adalah objek seksual yang disukai.Orang-orang yang menikmati pornografi anak (pelaku) disebut pedofil.
Beberapa pedofil secara seksual tertarik hanya kepada anak-anak dan sama sekali tidak tertarik terhadap orang dewasa. Pedofilia biasanya kondisi kronis, banyak orang beranggapan bahwa pedofilia hanyalah sekedar perilaku yang harus dihindari. Namun anggapan ini kurang tepat sebenarnya Pedofilia merupakan kegiatan orientasi seksual, kesukaan dan pola pikir. Pada dasarnya, pedofilia juga menyangkut pilihan akal kondisi kejiwaan seseorang. Oleh karena itu, pedofilia tidak dapat dengan mudah dipotak sebagai sebuah kelainan.

B.     BENTUK PENANGANAN KONSELING BAGI KORBAN PEDOFILIA

Dalam penanganan  konseling bagi korban pedofilia atau kekerasan seksual terhadap anak, perlu adanya sinergi dari keluarga, masyarakat dan Negara.
a)      Peran individu dan keluarga
Langkah sederhana untuk melindungi anak dari kekerasan seksual bisa dilakukan oleh individu dan keluarga. Orang tua memang berperan penting dalam menjaga anak-anak dari kekerasan seksual.
Berkaitan dengan kasus kekerasan seksual maka Wasito (2008) menemukan beberapa factor yang mempengaruhi realisasi keluarga terhadap pengalaman kekerasan yang menimpa anaknya,diantaranya:
·         Dukungan sosial dan emosional yang membuat setiap anggota keluarga merasa disayangi, dicintai, didukung, dihargai, dipercaya dan menjadi bagian dari keluarga.
·         Kelekatan/ ikatan emosional yang dimiliki satu sama lain dari keluarga dikareanakan adanya keterbukaan dimna setiap anggota keluarga saling berbagi perasaan, jujur dan terbuka asatu sama lain.
·         Meningkatakan komunikasi dengan anak.
·         Keterlibatan orang tua terhadap peroses penanganan kekerasan seksual yang dialami anaknya baik itu penanganan secara secara hukum maupun  pemulihan secara psikologis.
·         Pemahaman orang tua terhadap peristiwa kekerasan seksual yang dialami anaknya.
·         Spiritualitas dan nilai-nilai yang dimiliki dan dianut dengan baik oleh sebuah keluarga.
·         Sikap positif yang dimiliki keluarga dalam memandang kehidupan termasuk krisis dan permasalahan yang ada.
·         Keterampilan pemecahan masalah da.n pengambilan keputusan yang dimiliki keluarga

b)     Peran masyarakat
Penanganan kekerasan seksual terhadap anak perlu adanaya peran serta masyarakat, dengan memperlihatkan aspek pencegahan yang melibatkan warga dan juga melibatkan anak-anak, yang bertujuan memberikan perlindungan kepada anak di tingkat akar rumput.
Keterlibatan anak-anak dibutuhkan sebagai salah satu referensi untuk mendeteksi adanya kasus kekerasan yang mereka alami. Minimal anak diajarikan untuk mengenali, menolak dan melaporkan potensi ancaman kekerasan.
Upaya perlindungana anak dilakukan dengan membangun mekanisme local, yang bertujuan untuk menciftakan jaringan dan lingkungan yang protektif. Dalam buku Cluetrain Manifesto (2008), bahwa komunikasi adalah sekelompok orang yang paling peduli satu sama lain lebih dari seharusnya, dimana dalm sebuah komunikasi  terjadi relasi pribadi yang erat antar para anggota komunikasi tersebut karena adanya kesamaan interest atau values.
Berkaitan dengan peran masyarakat oleh media massa harus dilakukan dengan bijaksana demi perlindungan anak Karen dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di tegaskan pasal 64 “perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari libelisasi”. Mayarakat diharapkan ikut mengayomi dan melindungi korban dengan tidak mengkucilkan korban.

c)      Peran Negara
Negara dalam hal ini pemrintah adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kemaslahatan rakyatnya,termasuk dalam hal ini adalah menjamin masa depan bgai anak anak kita sebagai generasi penerus. Oleh kerena itu,pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya dari korban kekerasan seksual yang terjadi pada anak anak.
Upaya tindakan kekerasan seksual anak adalah melalui repormasi hukum. yang harus menjadi prioritas utama (high priority) untuk melindungi dari Repormasi hukum yang harus dilakukan pertama kali adalah dengan cara mentranspormasi paradigm hukum. Spirit untuk melakukan informasi hukum dilandasi dengan paradigm pendakan berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak (a child-centred approach) berbasis pendekatan hal anak.
Penenggulangan secara hukum pidana yaitu penanggulangan setelah terj adinya kejahatan,dengan tujuan agar kejahatan itu tidak terulang kembali.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungana anak pasal 64 (3) dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak pasal 90 mengatur, anak sebagai korban berhak mendapatkan rehabilitasi dari lembaga maupun luar lembaga. Kemudian diatur pula ke dalam undang-undang No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban bahwa korban tindak pidana berhak mendapatakan bantuan hukum baik medis, rehabilitasi psikososial. Rehabilitasi medis tersebut adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu dengan memulihkan kondisi fisik anak, anak korban atau anakn saksi. Rehabilitasi sosial adalah proses kegiatan pemuliahan secar terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar anak korban,dan atau anak saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan dimasyarakat.
Secara refresif diperlukan perlindungan hukum berupa:
ü  Pemberian restitusi dan kompensasi bertujuan mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban baik fisik maupun psikis.
ü  Konseling diberikan kepada anak sebagai korban kekerasan seksual yang mengalami trauma berupa rehabilitasi yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi psikis korban.
ü  Pelayanan atau bantuan medis, diberikan kepada korban yang menderita secara medis akibat suatu tindsk pidana kekerasan seksual, yang mengakibatkan penderitaan fisik.
ü  Hak korban untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan juga keputusan hakim.









REFERENSI
https://id.m.wikipedia/pedofilia
https://kekerasan seksual terhadap anak dan penanggulangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar