OTONOMI DAERAH
1.
Pendahuluan
Indonesia merupakan
salah satu negera dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem otonomi
daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah
mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta
mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi
daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih
tetap dikontrol oleh pemerintah pusat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Dasar pemikiran yang membelatar
belakangi otonomi adalah keinginan untuk
memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan masyarakat di daerah
yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan sentralisasi yaitu seluruh
wewenang terpusat pada pemerintahan pusat. Daerah tinggal menunggu
intruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah
digariskan menurut UU.
2. Pengertian Otonomi
a. Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam
bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos
berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
b. Pengertian Otonomi Daerah Menurut
Para Ahli :
1.
F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah hak dan wewenang guna untuk mengatur serta
mengurus rumah tangga daerah.
2.
Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan
melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud
sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
3.
Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri
dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
4.
Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk
mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai
perundang-undangan yang masih berlaku.
5.
Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi
pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa
secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan
penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat
yang adil dan makmur.
6.
Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan
kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta
memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol
penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
7.
Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta
untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar
pemerintah pusat.
8.
Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki
pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri
untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
9.
Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat
keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh
pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun
kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan
nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3. Dasar hukum
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7,
Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang
Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
5.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang
pemerintah daerah (revisi UU No.32 Tahun 2004)
7.
UU No. 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah (revisi UU No. 23
Tahun 2014
4. Hakekat otonomi daerah
Hakikat Otonomi Daerah. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas
daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan.
Agar istilah-istilah Hakikat Otonomi Daerah menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Pemerintah
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
Presiden beserta para menteri.
- Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain
sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah.
- Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
- Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
- Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Daerah
Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Wilayah
Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
- Instansi
Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non
departemen di daerah.
- Pejabat
yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat
pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah
kota.
- Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau
daerah kota di bawah kecamatan.
- Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan
berada di daerah kabupaten.
- Desentralisasi
adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi
publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik
kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun
kepada sektor swasta.
- Pelaksanaan
otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi
yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama
dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada
di daerahnya masing-masing.
- Desentralisasi
merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan
pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengembalikan
harga diri pemerintah dan masyarakat daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang
penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.Otonomi
daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun
2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437).
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat
baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan
kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat
ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah
daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi
dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak
melanggar ketentuan perundang-undangan.
5. Tujuan otonomi daerah
Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan
masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan
demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan
wilayah daerah.
- Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam
rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong
pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan
utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi
daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai
politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif
yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian
urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan
manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin
dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya
peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan
kesejahteraan masyarakat Indonesia.
6. Asas-Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan
diatur Pasal 20 UU No. 32
Tahun 2004.Tentang Penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang berpedoman pada asas umum
yang terdiri sebagai berikut :
1. Asas
kepastian hukum
Asas yang lebih mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas
tertib penyelenggara
Asas yang menjadi landasan keteraturan,
keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
3. Asas
kepentingan umum
Asas yang lebih mengutamakan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
4. Asas
keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak-hak
masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta
tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan
perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
5. Asas
proporsinalitas
Asas yang lebih mementingkan
keseimbangan hak dan kewajiban
6. Asas
profesionalitas
Asas yang lebih mengutamakan keadilan
berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang masih berlaku.
7. Asas
akuntabilitas
Asas yang menentukan
setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara
harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang
kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Asas
efisiensi dan efektifitas
Asas yang dapat
menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia
secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah
menggunakan 3 asas sebagai berikut :
1.
Asas Desentralisasi
Adalah pemberian wewenang oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya
sendiri
2.
Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang oleh
pemerintah pusat kepada alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang berada di
daerah untuk menyelenggarakan urusan tertentu
3.
Asas Tugas Pembantuan
Adalah Penugasan sebagian urusan
pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten / kota
untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
provinsi
7.
Ciri-ciri Otonomi Daerah
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap
daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum
tersendiri)
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Perda
terikat dengan UU
|
UUD
daerah tidak terikat dengan UU Negara
|
Perda
terikat dengan UU
|
Hanya
Presiden berwenang mengatur hukum
|
Presiden
berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya
Presiden berwenang mengatur hukum
|
DPRD
(provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD
(provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD
(provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
Perda
dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi
sentralisasi
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak
bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
APBN
dan APBD tergabung
|
APBD
untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
APBN
dan APBD tergabung
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung pembagian
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap
daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Daerah
diatur pemerintah pusat
|
Daerah
harus mandiri
|
Daerah
harus mandiri
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
Tidak
ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada
perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak
ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
3
kekuasaan daerah diakui
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
Hanya
hari libur nasional diakui
|
Hari
libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
|
Hanya
hari libur nasional diakui
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
Bendera
nasional serta daerah diakui dan sejajar
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
Hanya
bahasa nasional diakui
|
Beberapa
bahasa selain nasional diakui setiap daerah
|
Hanya
bahasa nasional diakui
|
8. Nilai
Dasar Dan Wilayah Serta
Kewenangan Daerah Otonom
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945
berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia,
yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti
kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak
akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial,
dari isi dan
jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana
tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan
politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Menurut undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah, daerah yang bersifat otonom
atau daerah otonom, meliputi 3 daerah,
yaitu;
1. Daerah
propinsi,
2.
Daerah kabupaten, dan
3. Daerah kota.
Di daerah otonom dibentuk pemerintahan
daerah, yaitu penyelenggaraan pemerintah daerah otonom oleh pemerintah daerah
dan DPRD menurut asas desentralisasi. Pemerintah daerah adalah kepala daerah
beserta perangkat daerah. Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah sebagai
kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah propinsi adalah Gubernur. Kepala daerah kabupaten adalah Bupati, sedangkan kepala daerah kota adalah walikota. Adapun perangkat daerah otonom terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah yang
bersangkutan.
Selain asas desentralisasi, daerah otonom dalam hal ini
daerah propinsi menganut pula asas Dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi yaitu asas
yang menyatakan adanya pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal diwilayah
tertentu.
Kewenangan daerah otonomi sangat luas,
pemerintah daerah berwenang mengurus sendiri kepentingan masyarakat. Urusan itu
meliputi berbagai bidang. Misalnya
1.
Pendidikan
2.
Pertanian
3.
Kesejahteraan
4.
Kesehatan
5.
Perumahan
6. Perdagangan
Pemerintah pusat hanya
menangani 6 urusan yaitu:
1. Politik
luar negri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Yustisi
5. Moneter dan Fisikal Nasional
6. Agama
9. Visi Otonomi Daerah
- Di bidang politik, pelaksanaan
otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya
kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan
berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap
kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan
keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Gejala yang
muncul dewasa ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan
Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa
dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap
pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau
kota.
- Di
bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya
pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain
terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional
dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai
prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi,
memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur
yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan
demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan
yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
- Di bidang sosial budaya,
otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni
sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai- nilai lokal yang
dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika
kehidupan di sekitarnya
10. Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah
yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang
seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan
otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi
yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :
1.
Prinsip otonomi
seluas-luasnya
Daerah
diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan
yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan
terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan,
keamanan, serta fiskal nasional.
2.
Prinsip otonomi
nyata
Daerah
diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan
berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada
dan ciri khas daerah.
3.
Prinsip otonomi
yang bertanggung jawab
Prinsip
otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang
ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk
memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
11. Penutup
Dengan otonomi
maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal
yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat
mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang
berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong
pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan
dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan
pemerintah akan
lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih
mengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di
daerahnya daripada pemerintah pusat. Selain itu, dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat sesuai kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah.
lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih
mengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di
daerahnya daripada pemerintah pusat. Selain itu, dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat sesuai kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar