WAWASAN
NUSANTARA
1. Pendahuluan
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan
wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara
kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan
ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan
wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar
belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
2. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata
wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan
atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara
tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti;
memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan,
penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya kata
Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara
artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan
Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja
LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Prof.Dr. Wan Usman Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
Sedangkan pengertian
yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai
geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan
menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
3. Hakekat Wawasan Nusantara
Pada hakekatnya
Wawasan Nusantara adalah : Keutuhan Bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
Dengan kata lain hahekat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam,
dari segi wilayah bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang
utuh.
Dadalam bahasa GBHN
disebutkan bahwa hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan
pertahanan keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
4. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum
mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa
yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan
konsep wawasan Nusantara adalah; menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang
satu secara utuh.
Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
5. Konsepsi Wawasan Nusantara
Mengapa bangsa
Indonesia memandang diri dengan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu
kesatuan yang utuh? Jawaban atas pertanyaan ini merupakan latar belakang
lahirnya konsepsi Wawasan Nusantara. Faktor-faktor yang melatarbelakangi
lahirnya konsepsi wawasan nusantara, antara lain : Aspek historis dan aspek
geografis
Berdasarkan sejarah,
bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang utuh
adalah karena 2 (dua) hal, yakni :
a. Bangsa Indonesia
pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
b. Bangsa Indonesia
pernah mengalami memiliki wilyah yang terpisah-pisah.
Penjajahan memang
bertujuan memecah bangsa Indonesia yang dikenal dengan politik “Devide et
impera. Dengan politik ini sadar atau tidak orang-orang Indonesia justru
melawan bangsanya sendiri. Jadi dari sejarah bangsa Indonesia adalah bangsa
yang terjajah dan dipecah-pecah oleh bangsa lain (penjajah).
Secara historis,
wilayah Indonesia adalah wilkayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia
Belanda. Wilayahnya berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisah oleh
laut bebas dan bukan merupakan satu kesatuan . Buktinya digunakan ketentuan
bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil berdasarkan
Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939.
Sebelum tahun 1957
dalam menentukan luas perairan Indonesia berpatokan pada Territoriale Zee en
Marietieme Kringen Ordonantie (Staatblad tahun 1939 No.442). Dalam ketentuan
Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 itu memuat
4 kelompok mengenai perairan Indonesia. Pertama, apa yang disebut dengan “de
Nederlandsch Indische territoriale zee” (Laut Teritorial Indonesia). Kedua, apa
yang disebut dengan “Het Nederlandsch-indische Zeege bied”, yaitu Perairan
Teritorial Hindia Belanda, termasuk bagian laut territorial yang terletak pada
bagian sisi darat laut pantai, daerah liar dari telu-teluk, ceruk-ceruk laut,
muara-muara sungai dan terusan. Ketiga, apa yang dinamakan “de
Nederlandsch-Indische Binnen Landsche wateren” yaitu semua perairan yang
terletak pada sisi darat laut territorial Indonesia termasuk sungai-sungai,
terusan-terusan dan danau-danau, dan rawa-rawa Indoneasia. Keempat, apa yang
dinamakan dengan “de Nederlandsch-Indische Wateren “, yaitu laut territorial termasuk
perairan pedalaman Indonesia
Sebagai bangsa yang
memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas merupakan faktor penghambat untuk
mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat menuju bangsa yang adil dan
makmur.
Berdasarkan keadaan
historis itu, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi
bangsa yakni bangsa yang bersatu dalam satu wilayah yang utuh.
Untuk bisa keluar dari
bangsa yang terjajah dan terpecah dibutuhkan semangat kebangsaan (nasionalisme)
yang ditandai dengan era kebangkitan nasional. Perkembangan semangat kebangsaan
Indonesia, dibagi dalam 3 (tiga) kurun waktu, yakni :
a)
Jaman perintis 1908 (muncul pergerakan nasional Budi Utomo)
b)
Jaman penegas (1928, ikrar sumpah pemuda)
c)
Jaman pendobrak (1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia).
Upaya untuk menjadikan
wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah,
adalah dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni
dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi
Juanda adalah :
1. Segala perairan di
sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar
sebagai wilayah daratan Indonesia.
2. Lalu-lintas yang damai
di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak
bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3. Batas laut
teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung
yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi ini kemudian
dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut
tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi
Juanda diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan
sekaligus sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982
(Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis
dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan
posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
heterogenitas antara lain :
1. Indonesia
bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau
2. Luas wilayah 5.192
juta Km; daratan 2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta Km
3. Jarak Utara-Selatan
1.888 juta Km dan Timur ke Barat 5.110 juta Km
4. Inonesia terletak
di antara dua samudera dan dua benua (posisi silang)
5. Indonesia terletak
pada garis Khatulistiwa
6. Berada pada iklim
tropis dengan dua musim
7. Indonesia menjadi
pertemuan dua jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik
8. Berada pada 6
derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BT, 141 derajat BT.
9. Wilayah yang subur
dan habitable (dapat dihuni)
10. Kaya akan flora,
fauna dan sumber daya alam
11. Memiliki etnik
yang banyak dan kebudayaan yang beragam
12. Memiliki jumlah
penduduk yang besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
6. Unsur-Unsur Konsepsi Wawasan
Nusantara
Unsur-unsur konsepsi Wawasan Nasional antara lain :
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam
budaya.
b. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
a)
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang
balk dari bangsa Indonesia.
b)
Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku
dari bangsa Indonesia.
7. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
a. Kepentingan dan Tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan
8. Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan
Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari
rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Adapun Tujuan Wawasan Nusantara terdiri dari dua tujuan yakni:
- Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
- Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah
menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
9. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
a.
Implementasi dalam kehidupan politik,
b.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c.
Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d.
Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan.
1). Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan
global sbb :
a)
Global
Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada rakyatnya.
b)
Borderless
World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif
tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb.
Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
c)
The Future
of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan
keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara
maju dengan negara berkembang.
d)
Building Win
Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi,
menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang
bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
e)
The Second
Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih
besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar
terwujudnya masyarakat baru.
2). Keberhasilan Implementasi Wawasan
Nusantara
Ada beberapahal yang harus diperhatikan dan Diperlukan
kesadaran WNI untuk mencapai Keberhasilan Implementasi wawasan nusantara:
a)
Mengerti,
memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan
warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
b)
Mengerti,
memahami, menghayati tentang bangsa yang telah bernegara, bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud
diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang
merupakan visi bangsa tersebut untuk menggapai cita-citanya menuju masa depan.
Adapun wawasan nasional Bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara, sebuah
konsep yang diperkenalkan oleh pemerintahan Orde Baru sebagai identifikasi
Bangsa Indonesia.
Menurut ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang
GBHN, wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang berarti cara pandang dan sikap Bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat
dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara
akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di
samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya
alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik
serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan
nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah
nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa
untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di
seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang
ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan
keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah
harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah
diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10%
untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan
perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15%
untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana
Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan
tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN,
sebagai perimbangan.
10. Fungsi
Wawasan Nusantara
- Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
- Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik,
dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan
pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai
satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan
tantangan negara Republik Indonesia adalah:
1)
Risalah
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia
meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi
Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu,
Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2)
Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan,
karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah
yurisdiksi nasional.
3)
Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah
perairan negara RI, yang isinya:
- Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik
ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan
nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.
Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi
utuh dan tidak terpecah lagi.
11. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional
Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.
Paham kekuasaan
Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut
paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai,
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal
tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Wilayah perairan laut
Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas
kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusit.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial
ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut
lepas. Jika ada dua negara atau Iebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar
lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh
dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan
garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis
khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung ujung pulau terluar.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah
dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan
kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing Negara.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif
adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis
dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan
pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif
ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut
tetap diakui sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas
landas kontinen, dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang
bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya.
12. Penutup
Secara sederhana wawasan nusantara
berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Kita
memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi,
hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan
kata lain, hakikat Wawasan Nusantara
adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan
dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan
Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan
Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah,
wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu
kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar