RUMUSAN DAN
SISTEMATIKA PANCASILA
DALAM
SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN
1.
PENDAHULUAN
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan
telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No
XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai
Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi
dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai
dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil
kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai
sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan
sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini
begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal
ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan
berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus
istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan
kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu
"perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu
dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan
rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan
Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan
rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut
turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi
RIS, UUD
Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden5 Juli1959), Versi Berbeda, dan Versi populer
yang berkembang di masyarakat.
2. RUMUSAN
PANCASILA DALAM NASKAH UUD YANG PERNAH BERLAKU
Perjalanan
Ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan perjalanan
waktu. Setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, sehari kemudian dimulailah
lembaran baru ketatanegaraan Indonesia yaitu dengan disahkannya UUD 1945 oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sebagai bentuk hukum dasar
tertulis UUD 1945 merupakan sumber hukum, artinya segala peraturan yang ada
dalam ketatanegaraan haruslah bersumber pada UUD 1945. Sehingga setiap
peraturan yang tidak sesuai dengan UUD maka peraturan tersebut
dihapuskan.Tetapi sejarah mencatat, bahwa ketatanegaraan Indonesia mengalami
dinamisasi seiring dengan perubahan rumusan dasar Negara yang menjadi landasan
pijak keberlangsungan berbangsa dan bernegara itu sendiri.
A. Rumusan Dan
Sistematika Pancasila Dalam Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Periode 17
Agustus 1945 Sampai 27 Desember 1949
Pembentukan
BPUPKI (29 April 1945) Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) : Muh. Yamin
menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI. Di dalamnya tercantum rumusan
lima asas dasar
negara :
a.
Ketuhanan
yang Maha Esa
b.
Kebangsaan
Persatuan Indonesia
c.
Rasa Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
d.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
e.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Prof.Dr.Mr.R.Soepomo. → 31 Mei 1945Usulan
konsep dasar negara Indonesia :
a. Paham
negara persatuan
b. Hubungan
negara dan agama
c. Sistem
badan permusyawaratan
d. Sosialisme
negara
e. Hubungan antarbangsa
Pembentukan BPUPKI (29 April 1945) Sidang Pertama (29
Mei – 1 Juni 1945) : Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk
menjadi dasar-dasar negara yaitu :
a.
Kebangsaan
Indonesia
b.
Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
c.
Mufakat atau
Demokrasi
d.
Kesejahteraan
Sosial
e.
Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil
menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di
dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu :
b.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
c.
Persatuan
Indonesia
d.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
e.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sidang Kedua
(10 – 17 Juli 1945) : Selain mengesahkan Piagam Jakarta sebagai mukaddimah
Rancangan UUD 1945, BPUPK juga
mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yang memuat ketentuan penting yaitu :
a.
Negara
berdasar ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
b.
Presiden
adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam
Pada tanggal 14 Juli1945, sidang pleno BPUPKI menerima
laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua
panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam
laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga
masalah pokok yaitu :
3.
Batang tubuh
Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai
"Undang-Undang Dasar1945", yang
isinya meliputi :
Wilayah negara Indonesia adalah sama
dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu,
ditambah dengan Malaya, Borneo Utara
(sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah
Serawak di negara Malaysia, serta
wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang
adalah wilayah negara Timor Leste), dan
pulau-pulau di sekitarnya,
Konsep proklamasi kemerdekaan negara
Indonesia baru
rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari
alinea keempat "Piagam Jakarta".
Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai
penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru.
"Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui.
Sementara itu dalam sidang "PPKI" pada
tanggal 18 Agustus1945, dalam hitungan kurang dari 15
menit dalam semangat Negara ”semua untuk
semua” Bung Hatta berupaya melakukan lobi-lobi politikdan kompromi telah terjadi
kesepakatan dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta
pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian
diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna
melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islamyaitu tokoh-tokoh pemimpin Islam seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman
Singodimedjo, Teoekoe M. Hasan, dan
K.H.Wachid Hasjim. guna dihapuskannya "tujuh kata"
dalam "Piagam Jakarta" atau
"Jakarta Charter".Dan pada akhirnya selesailah rumusan tentang asas Negara Republik
yang bunyinya seperti rumusan Pancasila yang kita kenal sekarang ini dalam
alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke
dalam ruang sidang "PPKI" dan
membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi
politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan
(bahasa Belanda: "preambule") dan batang
tubuh Undang-Undang Dasar1945", yang
saat ini biasa disebut dengan hanya UUD'45
adalah :
·
Pertama, kata “Mukaddimah”
yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.
·
Kedua, anak
kalimat "Piagam Jakarta" yang
menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar1945, diganti
dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
·
Ketiga, kalimat
yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”,
seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata
“dan beragama Islam”.
·
Keempat, terkait
perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula
berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan
Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti
menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
B. Babak Baru
Rumusan Pancasila Setelah Proklamasi
Sistematika Pancasila dalam Sejarah
Perkembangan Ketatanegaraan : Periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949Sebagaimana
diketahui pada periode pertama terbentuknya Negara RI, konstitusi yang berlaku
adalah UUD 1945, yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18Agustus
1945, yang dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, terdapat rumusan Pancasila.
Rumusan dasar Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah
dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan
oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangasa Indonesia (PPKI) yang berarti
pula disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Adapun
rumusan dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan “Pancasila” yaitu:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarawatan dan
perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C.Rumusan Dan Sistematika Pancasila Dalam
Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Periode
27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950
Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat
(RIS), maka Republik Indonesia hanyalah merupakan salah satu Negara bagian
dalam negara RIS dan wilayahnya sesuai dengan pasal 2 UUD RIS adalah daerah
yang disebut dalam persetujuan Renville. UUD 1945 yang semula berlaku untuk
seluruh Indonesia, maka mulai 27 Desember 1949, hanya berlaku dalam wilayah
Negara bagian Republik Indonesia. Atas dasar pertimbangan, bahwa Badan pembuat
UUD RIS (yang dikenal dengan konstitusi RIS) kurang representatif, maka dalam
pasal 186 UUD RIS disebutkan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah
secepatnya menetapkan Konstitusi RIS, sehingga UUD RIS tersebut bersifat
sementara. Konstitusi RIS tersebut terdiri dari mukadimah, 197 pasal dan 1
lampiran. Dalam mukadimah konstitusi RIS tersebut terdapat rumusan Pancasila,
yang rumusannya berbeda dengan Rumusan Panasila pada pembukaan UUD 1945.
Rumusan dan
sistematika Pancasila yang terdapat pada Mukaddimah konstitusi RIS tersebut,
adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
D. Rumusan dan sistematika
pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan periode 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.
Sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS tidak
berjalan lama karena isi konstitusi tidak mengakar dari kehendak rakyat dan
bukan merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia = pemaksaan dan
rekayasa pihak luar.Disepakatilah mendirikdan NKRI lagi (19 Mei 1950) dan
rancangan UUD dibuat oleh BPKNP, DPR dan Senat RIS disahkan (14 Agustus 1950)
dan mulai berlaku (17 Agustus 1950) Indonesia menggunakan UUDS 1950 ; UU No 7
Tahun 1950
Persetujuan mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia
kembali tertuang dalam perjanjian 19 mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu
dibentuklah suatu panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12
Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950
disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pemberlakuan UUD 1950 ini dengan menggunakan pasal
190, pasal 127A, dan pasal 191 (ayat 2) UUD RIS maka dengan UU nomor 7 tahun
1950 lembaran Negara RIS 1950 nomor 56, yang berisi ketentuan, yaitu:
1. Indonesia
kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUD’S 1950 yang merupakan
hasil perubahan dari konstitusi RIS.
2. Perubahan
Bentuk susunan Negara dengan UUD’S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai
17 Agustus 1950.
Dalam
pembukaan UUD’S 1950 teradapat rumusan dan sistematika dasar Negara Pancasila
yang sama dengan yang tercantum dalam konstitusi RIS, yaitu:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Kebangsaan;
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan Sosial
Secara formal UU No.7 tahun 1950 tersebut hanya
sebagai perubahan saja dari konstitusi RIS, bukan suatu pergantian konstitusi
sehinggan Negara yang berdiri atas dasar perubahan konstitusi ini dapat
dinyatakan sebagai lanjutan dari Negara RIS. Tetapi secara substansi meteri
undang-undang, perubahan ini merupakan suatu perubahanyang prinsip dan integral
terhadap Konstitusi RIS. Sehingga secara materi ‘seolah-olah’ lahir suatu UUD
dasar yang baru karena di dalam ‘bungkusan’ UU No.7 Tahun 1950 termuat suatu
UUDS 1950 yang lengkap dan sempurna dengan pembukaan dan batang tubuhnya yang
baru.
E. Rumusan dan sistematika
pancasila dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan periode 5 juli 1959 sampai
sekarang
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlaku
kembali UUD 1945. Dengan demikian rumusan dan sistematika Pancasila tetap
seperti yang tercantum dalam ‘Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat’.
Untuk mewujudkan pemerintahan Negara berdasarkan UUD
1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan Negara:
a.
Presiden dan
Menteri-Menteri
b. Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)
c.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
d. Dewan
Pertimbangan Agung Sementara
Pelaksanaan
UUD 1945 periode ini semenjak Dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali kepada UUD
1945, tetapi dalam praktek ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum
pernah melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945, terjadi beberapa penyimpangan,
antara lain:
a. Pelaksanaan
Demokrasi Terpempin, dimana Presiden membentuk MPRS dan DPAS dengan Penpres
Nomor 2 tahun 1955 yang bertentangan dengan system pemerintahan Presidentil
sebagaimana dalam UUD 1945;
b. Penentuan
masa jabatan presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pasal UUD yang
menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat
dipilih kembali.
c.
Berdirinya
Partai Komunis Indonesia yang berhaluan atheisme, dan adanya kudeta PKI dengan
gerakan 30 September yang secara nyata akan membentuk Negara Komunis Indonesia.
Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang tidak setabil
dan konsisten tersebut, memunculkan Tritura yang salah satu isinya adalah
pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945
1). Masa 5
Juli 1959 – 11 Maret 1966
a.
Terjadi
banyak penyimpangan dan penyelewengan
b.
Keluarlah
Tritura sebagai dasar terbitnya Supersemar 1966
2). Masa 11
Maret 1966 – 19 Oktober 1999
a.
Kilasan
sejarah Orde Baru
b.
Kelemahan
UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasaiproses rekrutmen
MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu
terselenggara.
c.
21 Mei 1998
Presiden Soeharto mengundurkan diri.
3). Masa 19
Oktober 1999 – Sekarang
a.
Pertanggungjawaban
BJ Habibie ditolak MPR
b.
Amandemen I
UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
c.
Amandemen II
UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001)
d.
Amandemen
III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002
e.
Amandemen IV
UUD 1945 (10 Agustus 2002 - sekarang)
Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas
deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian
dari batang tubuh UUD 1945
a.
Pemisahan
kekuasaan negara ditegaskan
b.
Dasar hukum
sistem pemilu diatur
c.
Pemilu
langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden
d.
Periodisasi
lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas
e.
Kekuasaan
kehakiman yang mandiri
f.
Akuntabilitas
politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak)
g.
Adanya
perlindungan secara tegas terhadap HAM
h.
Satu hal
yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD
1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah
ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka
sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.
i.
Nilai dan
filsafat Pancasila terbukti tetap bertahan di sepanjang perubahan sistem
ketatanegaraan Indonesia hingga saat ini. Ini artinya, sistem filsafat
(ontologi, epistemologi & aksiologi) dalam Pancasila adalah kodrati karena
selaras dengan nilai-nilai idealitas yang diharapkan manusia.
Mewujudkan
amanat reformasi perlu adanya pembenahandan penataan kembali terhadap system
ketatanegaraan dan pemerintahan Negara. Masalah utama Negara hukum
Indonesia adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utama pemerintahan
pasca Soeharto adalah reformasi konstitusi. Akhirnya, lahirlah beberapa
amandemen terhadap UUD 1945. Hasil amandemen konstitusi mempertegas deklarasi
Negara hukum, dari semula hanya ada di dalam penjelasan, menjadi bagian batang
tubuh UUD 1945. Konsep pemisahan kekuasaan Negara ditegaskan. MPR tidak lagi
mempunyai kekuasaan yang tak terbatas. Presiden tidak lagi membentuk
undang-undang, tetapi hanya berhak mengajukan dan membahas RUU. Kekuasaan
diserahkan kembali kepada yang berhak, yakni DPR.
Akuntabilitas
politik melalui proses rekrutmen anggota parlemen dan Presiden secara langsung,
diperkuat lagi dengan system pemberhentian mereka jika melakukan
tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan konstitusi.
Kekuasaan
kehakiman yang mandiri diangkat dari penjelasan menjadi materi Batang Tubuh UUD
1945. Lebih jauh, mahkamah konstitusi dibentuk untuk mengawal kemurnian fungsi
dan manfaat konstitusi, karena salah satu kewenangan MK adalah melakukan
constitutional review, menguji keabsahan aturan undang-undang bila dihadapkan
kepada aturan konstitusi. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa amandemen UUD 1945
ini hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 [pasal-pasal] tetapi tidak
dilakukan terhadap pembukaan UUD 1945. Terdapat asumsi bahwa melakukan
perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 pada dasarnya akan mengubah Negara
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Karena pembukaan
UUD 1945 hakikatnya adalah jiwa dan ruh Negara proklamasi, sementara dasar
Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila juga terdapat dalam Pembukaan UUD
1945. Maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusaiian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pada tanggal
22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan
Piagam Jakarta. Di
dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu :
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.Persatuan
Indonesia
4.Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Sistematika
dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusaiian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa
indonesia. Namun pada kenyataannya sekarang ini banyak masyarakat yang lupa
akan isi pancasila dan tidak tahu bagaimana terjadinya rumusan dan sistematika
pancasila. Oleh karena itu, dengan adanya kajian ini diharapkan dapat membantu
masyarakat mengingat kembali isi dari pancasila dan juga dapat memberi
pengetahuan kepada masyarakat tentang rumusan dan sistematika pancasila dalam
sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar