HAKEKAT BANGSA
DAN NEGARA
1.
Pendahuluan
Melalui proses perjuangan dan pergulatan
panjang, para the founding father pada 17 Agustus 1945 telah mewujudkan ikrar
kesepakatan, menjadi bangsa yang bersatu, bangsa yang berwawasan kebangsaan,
mendirikan satu Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara berdasarkan
kebangsaan yang dilandasi prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, juga bersepakat menerima Pancasila
sebagai falsafah bangsa, yang merupakan kristalisasi, manifestasi, cita-cita,
tekad, aspirasi rakyat Indonesia. Nilai-nilai luhur didalamnya sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, konstitusi ini tidak sekadar merupakan
perangkat hukum yang normatif, tapi konstitusi ini juga merupakan prasyarat
hidup, pertumbuhan dan perkembangan bangsa dan negara, sebagai tolok ukur
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Falsafah negara selain sebagai pandangan hidup
juga adalah sebagai keyakinan/kepercayaan yang dapat menjamin kelangsungan dan
kekuatan bangsa, sebagaimana disampaikan dalam pidato Bung Karno pada 05 Juni
1958 di Istana Negara, “Maka bangsa Indonesia pun harus mempunyai belief,
mempunyai geloof, mempunyai faith,
mempunyai kepercayaan. Dan faith bangsa Indonesia harus larger than the nation
itself, lebih luas daripada bangsa Indonesia sendiri, berupa Pancasila, saudara-saudara).”
Sebagaimana Konfusius
pernah mengatakan “Suatu bangsa dapat menjadi kuat, apabila
keyakinan/kepercayaan (believe) tidak bisa ditinggalkan”.Sebagai bangsa
Indonesia, sebagaimana pernyataan Socrates “Kenalilah diri kita sendiri”.
Dengan jati diri bangsa Indonesia, kita bisa mengaktualisasikan diri dalam
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta pemahaman yang benar
atas konsep kebangsaan kita. Itu agar kita tidak keliru memahami saudara-saudara
kita sebangsa setanah air, senasib dan sepenanggung-jawab dalam mengisi
kemerdekaan yang dicita-citakan bersama.
Para pemimpin gerakan kebangsaan Indonesia,
membaca penjelasan seorang sejarawan Prancis bernama Ernest Renan pada abad XIX
dalam suatu kuliah umum berjudul “Qu’est
ce qu’un nation?”(Apakah bangsa/nasion itu?) yang diadakan di
Universitas Sorbone Prancis (1882), dan berpegang pada penjelasan yang
diberikannya dalam perjuangan mereka. Soekarno dan Mohammad Hatta sering
mengutip rumusan nasion yang diberikan oleh Ernest Renan.
Bangsa Indonesia terbentuk bukan karena
kesamaan ras, etnis, suku, agama, bahasa, budaya, kepentingan atau letak
geografi. Nasion Indonesia adalah suatu jiwa, semangat, suatu asas spiritual,
untuk bersatu, suatu kesatuan solidaritas yang besar, yang tercipta oleh
perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan oleh manusia-manusia
Indonesia bersedia berbuat pada masa yang akan datang.
Jadi nasion atau bangsa mempunyai masa yang
lampau, tetapi Ia akan melanjutkan diri pada masa kini dan masa yang akan
datang melalui suatu kenyataan yang jelas. Yaitu kesepakatan (tekad) untuk
tetap hidup bersama dalam suatu kepentingan dan tujuan bersama yaitu
terciptanya bangsa Indonesia merdeka, berdaulat, adil sejahtera, makmur.
Oleh karena itu bangsa Indonesia terdiri atas
orang-orang dengan jati dirinya masing-masing tidak harus sama (uniformitas).
Selain punya jati diri bangsa Indonesia, juga mempunyai jati diri sebagai
anggota suatu kesatuan sosial tertentu lainnya.
Nasion Indonesia harus dibedakan dari negara
Indonesia, di mana para warga adalah anggota dari negara, kewarganegaraan
seseorang diatur oleh aturan-aturan hukum, konstitusilah yang menyatakan apakah
seseorang adalah warga negara Indonesia atau bukan.
Dengan konsep negara Bangsa “Nasion State”
jelas keanggotaan sebagai warga bangsa adalah bersifat sebagai pribadi
(individu) orang-perorang, lepas dari segala atribut yang disandangnya, bukan
sebagai kelompok. Maka sudah selayaknya diadakan koreksi atas kekeliruan yang telah
kita lakukan selama ini dalam menata kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat seperti, “istilah-istilah mayoritas dan minoritas, asli dan tidak
asli, pribumi dan non-pribumi”.
2. Manusia Sebagai
Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
a. Manusia sebagai
makhluk individu
Manusia dikodratkan sebagai
makhluk yang monodualis, yang artinya disamping sebagai makhluk individu
(pribadi) sekaligus sebagai makhluk social. Sebagai makhluk individu artinya
bahwa manusia diciptakann Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri dari jiwa dan raga
serta dilengkapi dengan potensi atau kemampuan (akal, pikiran dan perasaan)
yang berbeda-beda antar manusia atau dengan yang lain. Status manusia sebagai
makhluk individu akan lebih nampak jelas kalau diperhatikan kondisi manusia
baik secara fisik atau dari sisi kejiwaan. Secara fisik manusia diciptakan Tuhan
Yang Maha Esa memiliki ciri khas yang berbeda-beda, misalnya warna kulit,
bentuk wajah, tinggi badan dan lain sebagainya. Secara kejiwaan manusia
memiliki karakter sifat kepribadian yang berbeda-beda satu dengan yang
lainnya, juga cara-cara yang ditempuh untuk melaksankan aktifitas
kesehariannya.
Pengingkaran diri dari kodrat
manusia sebagai makhluk individu dapat menimbulkan persoalan yang sangat
membahayakan dalam kehidupan baik dalam keluarga, masyarakat, berbangsa dan
bernegara. Misalnya pelaksanaan demokrasi yang terhambat serta kurang
dihargainya harkat dan martabat sebagai manusia.
b. Arti Manusia sebagai
Makhluk Sosial
Aristoteles (384-322 M) bahwa
manusia adalah zoon politicon yang artinya makhluk yang selalu hidup
bermasyarakat. Jadi apabila seseorang hidup menyendiri di luar masyarakat tidak
dapat disebut manusia, melainkan hewan atau dewa. Juga pandangan Ibnu Khaldun
(1332-1406) dikatakan bahwa hidup bermasyarakat merupakan keharusan bagi jenis
manusia. Segai manusia hanya dapat hidup sebaik-baiknya dan hanya mempunyai
arti, apabila hidup bersama-sama dengan manusia lainnya di dalam
masyarakat dan tidak dapat dibayangkan alasannya manusia yang hidup menyendiri
tanpa berhubungan dengan sesama manusia lainnya. Apabila manusia terpaksa harus
hidup sendiri, maka sifat kesendirianyya tidaklah mutlak dan langgeng,
melainkan bersifat relatif sementara. Secara kodrati manusia dapat hidup
berkelompok karena didorong oleh kebutuhan biologis.
Menurut Ellwood bahwa
kebutuhan biologis yang perlu pemuasan adalah :
1. Dorongan
untuk makan
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut dalam kehidupan nyata di masyarakat leih
mudah dilakukan dengan cara kerjasama dengan orang lain daripada dikerjakan
sendiri.
2. Dorongan
untuk mempertahankan diri
Untuk mempertahankan diri orang lebih memilih melaksanakan kerjasama.
3. Dorongan
untuk melangsungkan jenis atau keturunan
Dorongan ini adalah untuk pemeliharaan dan mempertahankan keturunan, yaitu
harus membentuk kelompok yang besar.
Manusia sering juga disebut
sebagai Homo Homini Socius, yang berarti bahwa manusia yang satu merupakan
kawan manusia yang lainnya. Dengan kata lain bahwa manusia disebut sebagai
makhluk social karena sifatnya yang suka bergaul satu dengan yang lain atau
makhluk yang suka bermasyarakat. Menurut Ghozali bahwa manusia itu
sendiri makhluk social disebabkan oleh beberapa faktor antara lain sebagai
berikut :
a. Kebutuhan
akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia, hal ini hanya mungkin
melalui pergaulan laki-laki dan perempuan serta keluarga.
b. Saling
membutuhkan dalam penyediaan bahan makanan, pakaian dan pendidikan anak.
Pendapat yang senada juga
diungkapkan oleh Farrabi atau Ibnu Robi bahwa manusia adalah
makhluk yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat karena tidak
meemnuhi segala kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan manusia
lain.
3. Bangsa dan Unsur Terbentuknya Bangsa
a.
Pengertian
Bangsa
Menurut Ernest Renan bangsa adalah
sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan
cita-cita yang sama, suatu bangsa juga terikat oleh tanah air yang sama. Hasrat
bersatu yang didorong oleh persamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat
menjaadi bangsa.
Beberapa pendapat mengenai bangsa
juga diungkapkan oleh ahli yang lain, seperti :
1) Ernest
Renan
Bangsa
terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan setia
kawan yang agung.
2) Otto
Bouer
Bangsa
timbul karena mempunyai persaman karakteristik, dan timbul karena adanya
persaman nasib.
3) R.
Ratzel
Bangsa
terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
4) Hans
Kohn
Bangsa
adalah buah dari hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah atau karena adanya
persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan
dan agama.
5)
Jacobsen dan Lipman
Bangsa timbul
karena adanya kesatuan budaya dan satu kesatuan politik.
Walaupun dari para ahli kenegaraan belum terdapat
kesamaan pengertian bangsa. Namun faktor obyektif yang terpenting dari suatu
banga adalah adanya kehendak bersama yang lebih dikenal nasionalisme.
Pengertian
bangsa memiliki dua pengertian ( Badri Yatim,1999),yaitu bangsa dalam
pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
a.
Bangsa dalam
Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah
persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota
persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat
istiadat. Ikatan demikian disebut ikatan primordial.
Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu Negara dapat merupakan
persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas.
Contoh : amerika serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina,
bangsa Yahudi, dan lain-lain.
b.
Bangsa dalam
Arti Politis.
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat
dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya
sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi mereka diikat oleh
kekuasaan politik yaitu Negara. Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa
Kurdi, dan bangsa Tamil.
b. Faktor
Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
1.
Primordial,
yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah,
bahasa, dan adat istiadat.
2.
Sakral,
kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi doktriner
yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk
bangsa negara.
3.
Tokoh, tokoh
yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan
misi-misi bangsa.
4.
Sejarah,
sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan
melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
5.
Bhinneka
Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya
persatuan dan berbagai perbedaan.
6.
Perkembangan
Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat
akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
7.
Kelembagaan,
Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di
kalangan masyarakat.
c. Faktor
Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
1.
Negara
sebagai Organisasi Kekuasaan
2.
Negara
sebagai Organisasi Politik
3.
Negara
Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
4.
Negara
Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
d. Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Dalam buku yang berjudul Nationality in History and
Politics yang dikemukakan oleh ahli dari Jerman yaitu Friedrich Hertz
bahwa setiap bangsa memiliki 4 (empat) unsur inspirasi
sebagai berikut :
1) Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2) Keinginan untuk
mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3) Keinginan dalam
kemandirian, keunggulan, individualitas dan kebebasan.
4) Keinginan yang
menonjol diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh
dan prestise.
Unsur-unsur terbentuknya suatu bangsa ada berbagai
macam, dimana unsur-unsur tersebut mencerminkan identitas nasional dari suatu
bangsa, berbagai macam unsur-unsur terbentuknya bangsa adalah :
1) Suku bangsa
Suku bangsa
adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir)
yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
2) Agama
Bangsa
Indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis, agama-agama yang tumbuh dan
berkembang di Indonesia adalah Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu.
3) Kebudayaan
Kebudayaan
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara yang secara
kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami
lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk
bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan
lingkungan yang dihadapi.
Intinya kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai
estetika dan moral, baik yang tergolong sebagai ideal atau yang seharusnya (world
view) maupun yang operasional dan aktual dalam kehidupan sehari-hari
(ethos).
4) Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas bangsa,
bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas
unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi
antar manusia.
4. Negara dan Unsur Terbentuknya Negara
a. Pengertian
Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan
politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah
agency dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaanyya terhadap semua golongan kekuasaan lainnya.
Sebagai suatu organisasi negara memiliki beberapa
sifat yang dapat membedakan dengan organisasi yang lain, sifat hakikat tersebut
adalah sebagai berikut :
1) Sifat
memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal.
Sarana itu adalah polisi, tentara dan alat pinjaman hukum lainnya. Dengan sifat
memaksa diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati agar
keamanan dan ketertiban tercapai.
2) Sifat monopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara
dapat menyatakan bahwa liran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang
karena diangap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua
Semua
peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Sampai
sekarang, belum ditemukan suatu rumusan yang baku atau tetap mengenai
pengertian negara. Para ahli tata negara mempunyai rumusan yang berbeda
mengenai negara, walaupun di antara mereka ada beberapa persamaan.
Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang
diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama, dalam arti
khusus, pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat pakar
kenegaraan, antara lain sebagai berikut :
1) George
Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
2) Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
3) R. Joko Soetono
Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
pemerintahan yang sama.
4) Mr. Kranenburg
Negara
adalah organisasi yang timbul dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5) Roger H.
Soltou
Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
6) Mr. Soenarko
Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempnyuai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
7)
Hans Kelsen: negara
ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa (dalam Rudolf
Aladar: 1969).
8)
Legemann: negara
ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu
masyarakat (1985).
9)
Jean Bodin: negara
ialah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan
segala kepentigannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang
berdaulat (1999).
10)
Franz Magnis-Suseno: negara
merupakan satu kesatuan masyarakat politik.
Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma
kelakuan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti,
artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Bila dilanggar,
pelanggarnya ditindak serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau
perlu dengan menggunakan paksaan fisik (1988).
11) Prof.
Miriam Budiardjo: negara ialah organisasi dalam dalam
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah
serta ditaati oleh rakyatnya (1993).
Negara
disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut
secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Negara mempunyai
perbedaan pengertian dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang
maupun persekutuan hidup, negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang
yang berada di dalamnya. Negara ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang
mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, serta
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Sebagai perwujudan kedaulatan
yang dimiliki, negara mempunyai sifat khusus yang hakiki. Sifat ini sama halnya
di semua negara, bagaimanapun corak negara itu. Sifat ini juga membedakannya
dengan organisasi lainnya.
b. Unsur-unsur
Terbentuknya Negara
Mac
Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu negara harus
memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan
wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk: 2003)
disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur
lain, seperti pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh
Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Konvensi
Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi hukum
internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: (a) penduduk
yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan; serta (d) kemampuan
untuk berhubungan dengan negara-negara lain”. Berdasarkan konvensi tersebut,
terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua:
1. Unsur pokok adalah (unsur yang harus
ada dalam terbentuknya suatu negara ) yang disebut juga dengan unsur
konstitutif yang terdiri dari 3 unsur, meliputi :
(a) Rakyat Yaitu semua orang yang berada
dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada
kekuasaan negara yang bersangkutan. Rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
(1) Penduduk dan bukan penduduk
(2) Warga negara dan bukan
warga negara
a.
Penduduk
ialah mereka yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara (menetap)
b.
Bukan
penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya sementara
waktu, misalnya para turis manca negara.
c.
Warga
Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota
dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan
warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara akan
tetapi secara hukum tidak menajdi anggota negara bersangkutan, namun tunduk
pada pemerintahan dimana mereka berada, contoh : Duta Besar.
(b) Wilayah atau daerah, Wilayah atau daaerah
dapat berupa :
a.
Wilayah
Daratan
Daratan yaitu Penentuan batas-batas daratan, baik yang
mencakup dua negara atau lebih pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat.
Misalnya : traktat antara Belanda dengan Inggris, menentukan batas wilayah
Hindia Belanda di Pulau Kalimantan. Perjanjian antara Indonesia dengan
Australia mengenai batas garis-garis tertentu dengan Papua Nugini yang
ditandatangani tanggal 12 pebruari 1973.
b.
Wilayah
Lautan
Lautan Pada mulanya ada dua konsepsi pokok mengenai
wilayah lautan yaitu :
a)
Res Nullius Adalah
konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh
masing-masing negara.
b)
Res
Communis Adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu milik masyarakat
dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.
Pada tanggal 10 Desember 1980 telah diadakan
Konferensi Hukum Laut Internasional III yang diselenggarakan oleh PBB di Jamaica
yang ditandatangani 119 peserta yang terdiri dari 117 negara dan 2 organisasi
kebangsaan yang menghasilkan tentang batas-batas laut sebagai berikut :
a)
Batas laut
territorial yaitu batas lautan yang jaraknya 12 mil diukur dari garis lurus
yang ditarik dari pantai.
b)
Batas Zone
bersebelahan atau zone tambahan yaitu batas 12 mil laut diluar batas laut
territorial atau 24 mil laut dari pantai.
c)
Batas Zone
Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut dengan batas 200 mil diukur dari
pantai.
d)
Batas landas
benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil.
e)
Wilayah
Ekstrateritorial Berdasarkan Hukum Internasional bahwa kapal-kapal laut yang
berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu dan tempat
bekerja perwakilan suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang
bersangkutan
c.
Wilayah
Udara
Udara Pasal 1
Konvensi Paris 1919 yang kemudian diganti pasal 1
Konvensi Chichago 1994 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang
utuh dan eksklusif di ruang udara
diatas wilayahnya. Konvensi Paris 1919, negara-negara merdeka dan berdaulat
berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan
penerbangan.
Berdasarkan
UU negara Indonesia No. 20 tahun 1982, wilayah kedaulatan dirgantara yang
termasuk orbit geostationer adalah 35.761 km. Berikut ini adalah pandangan
beebrapa ahli mengenai bataas wilayah udara, seperti :
a)
Lee Berpendapat
bahwa lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap
sama dengan udara territorial negara. Di luar jarak tembak itu adalah udara
bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat negara manapun.
b)
Van Hozlen
Dorf Berpendapat bahwa ketinggian udara
adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tinggi.
c)
Heinrich’s Berpendapat bahwa negara dapat berdaulat di
ruang atmosfer selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada
ketinggian 196 mil. Di luar atmosfer, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan
.
(c) Pemerintahan
yang berdaulat, Pengertian pemerintah di
bagi menjadi 2 yaitu :
a.
Pemerintah
dalam arti luas, yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa yaitu
meliputi badan legislative, eksekutif dan yudiaktif.
b.
Pemerintah
dalam arti sempit, yaitu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan
kebijaksanaan negara, mungkin legislatif
saja, mungkin eksekutid saja dan mungkin hanya presiden, wakil presiden dan
para menteri.
Menurut Jean Bodin (1530 – 1596) bangsa Perancis bahwa
pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah negara yang mempunyai kekuasaan
atau kedaulatan ke dalam atau keluar.
a.
Kedaulatan
ke dalam berarti kekuasaan untuk mengatur dan melaksanakan fungsinya yang harus
dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara i tu.
b.
Kedaulatan
keluar yaitu kekuasan untuk mengatur pemerintahan, memelihara keutuhan wilayah
dan kesatuan bangsa, menjalin hubungan dengan negara lain, membuat perjanjian
antara negara serta mempertahankan kemerdekaan terhadap ancaman atau gangguan
dari negara lain yang hendak dihormati oleh bangsa dan negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan :
(1) Asli artinya kekuasaan itu tidak
berasal dari kekuasan lain yang lebih tinggi.
(2) Permanen, artinya kekuasaan itu tetap
ada selama negara itu masih berdiri walaupun pemegang kedaulatan sudah
berganti-ganti.
(3) Runggal (bulat) artinya kekuasaan itu
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak
dibagi-bagikan.
(4) Tidak terbatas (absolut), artinya
kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
2. Unsur Tambahan
Dua unsur
tambahan yaitu unsur hanya pelengkap yang disebut unsur deklaratif, yang
meliputi pengakuan negara lain yaitu :
a)
Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara
diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
b)
Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam halini,
suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan
internasional.
Pengakuan
de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de
facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure. Perbedaan
antara pengakuan de facto dan de jure ialah
a)
pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b)
negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang
atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
c)
wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan
serta hak istimewa diplomatik. Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara
lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja
karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan
sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional,
khususnya Konvensi Montevideo 1933.
5. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara kesatuan suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh
daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
a)
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam
negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b)
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan
dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah disebut pula daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federal)
Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang
merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu.
Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian
menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian
yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
3. Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia
di antaranya sebagai berikut :
a.
Negara
Dominion
Negara dominion adalah suatu negara
yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk
mengurus politik ke dalam dan ke luar negeri.
b.
Negara
Protektorat
Negara protektorat adalah suatu
negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negra pelindung
(suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
c.
Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih
negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala
negara yang sama.
1.
Uni Riil,
yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat kelengkapan dan mengurus
kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dahulu.
2.
Uni
Personil, yaitu apabila hanya kepala negara saja yang sama, sedangkan
kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.
3.
Uni Sui
Generis, yaitu bentuk lain dari uni riil dan uni personil.
d.
Mandat dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan
diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam
Perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan
komisi Mandat PBB disebut negara Mandat. Sedangkan negara-negara
yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.
6. Terbentuknya NKRI, Tujuan Dan Fungsi
1. Pengertian NKRI
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah
Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal
dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa
berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan
bersama dan untuk Lebih jelasnya adalah
sebagai berikut :
a)
Negara
merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b)
Semua
golongan, bagian-bagian dan anggotanya berhubungan
erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
c)
Perhimpunan bangsa
merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
d)
Negara tidak
memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
e)
Negara wajib
melindungi dan menjamin pelayanan bagi kepentingan
golongan atau perseorangan
f)
Negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan.
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat
disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah
bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan
keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar
menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan
pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn
melaksanakan ketertiban dunia.
2. Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia tercantum didalam
undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi ‘untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.. denga berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa;
kemanusiaan yanga dil dan beradab; persatuan Indonesia; dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/perwakilan serta dengan
mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Tujuan Negara menurut beberapa
ajaran ahli kenegaraan :
a)
Ajaran
Plato, negara bertujan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
b)
Negara
kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shan Yang. Negara bertujuan untuk memperluas
kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan
negara.
c)
Ajaran
Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan
kehidupan yang aman dan tenteran dengan taat kepada dan di bawah pimpinan
Tuhan.
d)
Ajaran
Negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan
ketertiban dalam negara.
e)
Ajaran
Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum
yang berlaku di negara itu.
f)
Negara
Kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara
adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
3. Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap
negara adalah :
a)
Melaksanakan
penertiban (law and order)
b)
Mengusahakan
Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
c)
Pertahanan
d)
Menegakkan
Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan,
tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler
dan fungsi agent of development.
a.
Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan
pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh
masyarakat.
a)
Negara
sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta
pertahanan dan keamanan.
b)
Negara
sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan
negara-negara lain terutama negara tetangga.
c)
Negara
sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga
negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota
masyarakat lain.
d)
Negara
sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan
di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat
melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
b.
Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain meliputi sebagai berikut : Pemerintah
wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
a)
Stabilitas
Politik
b)
Stabilisasi
Ekonomi
c)
Stabilisasi
Sosial Budaya
7. Asal Mula Terbentuknya Suatu Negara
Awal
mula terbentuknya suatu negara sudah banyak dibicarakan para pakar, jauh
sebelum masehi. Plato, misalnya, menyatakan bahwa negara terbentuk karena
manusia. Awal mula terbentuknya negara dimulai karena keinginan serta kebutuhan
manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak dapat
terpenuhi serta terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan diri sendiri.
Kemudian
manusia bersatu untuk dapat saling menutupi keterbatasannya serta saling
mencukupi kekurangan masing-masing secara bekerja sama, maka dibentuklah
negara. Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
a. Asal mula negara berdasarkan teori
riwayat pembentukannya
1) Teori hukum alam
Teori
hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum
alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara
alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan
berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh
teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah
suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama,
serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara
menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga,
kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas,
serta akhirnya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori
ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad
pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak.
Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan
hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran
terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta
pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada
siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas,
Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian (perjanjian
masyarakat)
Menurut
teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum
ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut
keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa
hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah
itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah
negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya.
Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin
kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak
sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes,
John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori kekuasaan/kekuatan
Teori
ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan
orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah
organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883),
Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
b. Asal mula negara menurut kenyataan
apa adanya
Keempat
teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman dahulu,
teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka
yang ingin mempelajari negara serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran
dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul
berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern
tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki
historis dari negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak perlu lagi
untuk mengetahui dan menyelidiki tentang asal mula negara itu, yang penting
kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan.
Menurut
kejadian yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, karena hal-hal berikut.
1)
Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua
atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman
tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober
1990.
2)
Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian
wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat
dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada. Contohnya,
Belgia terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971,
dan Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999.
3)
Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang
menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang
(lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara baru (Venezuela,
Equador, dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah menjadi
Rusia, Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus
1991), Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia;
Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni
1991), Slovenia (25 Juni 1991), Bosnia- Herzegovina (15 Oktober 1991), dan
Macedonia (9 September 1991).
4)
Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah
yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk
didirikan negara di wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang
dijadikan negara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia
dimerdekakan pada tahun 1847.
5)
Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang
ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan
daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin
untuk selanjutnya dibuat koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa.
Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.
6)
Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya
merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya.
Misalnya, Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas penjajahan Jepang dan
Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia
dan Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan
rakyatnya.
7)
Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu
koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya.
Inggris dan Prancis yang memiliki wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak
memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya, Kongo
dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh Inggris.
8. Semangat Kebangsaan
Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi
muda, diperlukan prinsip-prinsip nasionalisme dan patriotisme.
a.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham atau
ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara
yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan
identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
a). Nasionalisme
dalam arti sempit diartikan sebagai
perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang
rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit sering
disebut jingoisme atau chauvinisme.
b). Nasionalisme dalam arti luas dapat diartikan
sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa
memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
b.
Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki
oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi nama suatu bangsa atau
negara. Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti
di lingkungan kehiduan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah
ataupun swasta.
Sikap patriotisme telah ditunjukkan oleh
para leluhur bangsa kita dalam bentuk berjuang merebut dan mempertahankan
kemerdekaan. Mereka mengorbankan nyawa dan kebebasan. Walaupun demikian, mereka
tidak kenal menyerah sehingga berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke alam
kemerdekaan. Pengembangan semangat kebangsaan atau nasionalisme pada generasi
penerus bangsa harus disertai maksud mengembangkan semangat patriotik dalam
setiap jiwa generasi muda. Penanaman jiwa patriotisme harus dilandasi oleh
semangat kebangsaan atau nasionalisme. Sebaliknya, jiwa nasionalisme dalam
setiap warga negara perlu dianjurkan dengan semangat pariotik untuk mencintai
dan rela berkorban demi kemajuan bangsa.
9. Penutup
Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang
lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan
yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai
peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
a. Makna Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki
nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau
beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian
sosiologis,bangsa
termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati
ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu
Negara.
b. Makna Negara
Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman),
etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada rakyat,
wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke
luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang
diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
c. Sifat hakikat suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut
Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat
Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal.
Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya.
Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku
ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat Monopoli
Negara
mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya
negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu
dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar