HAK ASASI MANUSIA
1. Pendahuluan
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan institusi.
Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal
yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM
lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat kajian tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai
suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi
manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat
hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM.
2. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah -hak
yang telah dipunyai sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dan
tercantum dalam Republik Indonesia,
seperti, Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah
sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal,
dalam HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh
PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian
integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya
bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki
kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan,
peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan
individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan,
sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
- Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap
rakyat dan oposisi di manapun.
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta
kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal
Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses
yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dan perspektif sejarah
dekiarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu
pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian
besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di Barat
maupun di Timur meskipun upaya tersebut masih bersifat lokal, parsial dan
sporadikal.
3. Penjabaran
Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang
terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’. Susunan
kodrat manusia adalah jasmani-rokhani atau raga dan jiwa, sifat kodrat manusia
adalah makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia
adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia, secara resmi
Deklarasi Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak
asasi manusia dan pada Dekiarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB. Fakta
sejarah menunjukkan bahwa Pernbukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Dekiarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB
pada tahun 1948. Hal ini menunjukkan kepada dunia bahwa sebenarnya bangsa
Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak asasi manusia beserta
convenantnya, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam
kehidupan negara, yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan
oleh The Founding Fathers bangsa Indonesia, misalnya pernyataan Moh.
Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut: “Walaupun yang dibentuk itu negara
kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dan warga negara, agar
jangan sampai timbul negara kekuasaan atau ‘Machtsstaat’, atau negara
penindas (Yamin, 1959: 207).
Dekiarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945, dan Permbukaan inilah yang merupakan sumber normatif
bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa: “Kemerdekaan adalah hak
segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis
hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam
Dekiarasi PBB pasal 1. Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut adalah bukan
kemerdekaan manusia secara individualis saja, melainkan rnenempatkan manusia
sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu sebagai suatu bangsa. Oleh
karena itu hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asas manusia.
Pernyataan berikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945, adalah sebaai
berikut: “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pernyata tentang “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa...”, mengandung arti bahwa dalam dekiarasi bangsa Indonesia terkandung
pengakuan bahwa manusia adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Kuasa, dan
diteruskan dengan kata-kata, “... supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas...”. Berdasarkan pengertian ini maka bangsa Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan
kepercayaannya masing-masing dan hal ini Sesuai dengan deklarasi hak-hak Asasi
Manusia PBB pasal 18, adapun dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam pasal 29
terutama ayat (2) UUD 1945.
Melalui pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV
bahwa negara Indonesia sebagai suatu persatuan hidup bersama, bertujuan untuk
melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak
asasinya. Adapun tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut: “....
Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa....”
Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang
bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk
melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-Undang terutama melindungi
hak-hak asasinya demi kesejahterasn hidup bersama. Demikian juga negara
Indonesia memiliki ciri tujuan negara hukum material, dalarn rumusan tujuan
negara “... memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”
Berdasarkan pada tujuan negara sebagaimana terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan
melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan
kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan
dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik ekonomi, kebudayaan, pendidikan,
dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945
adalah sebagai berikut: “Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa...”
Demikian juga negara Indonesia memiliki ciri tujuan
negara hukum material, dalam rumusan tujuan negara “...memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa..”.
Berdasarkan pada tujuan negara sebagaimana
terkandungadalam pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara indonesia menjamin
dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutsama dalam kaitanya
dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain
berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan,
pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak asaasi manusia dalam pasal-pasal
UUD 1945 adalah sebagai berikut:
4. Hak Asasi Manusia Dalam Pasal-Pasal UUD 1945
PASAL 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(I) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidüp, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak antuk memajukan dirinya dalarn memperjuangkan secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara.
Pasal 28 D
(I) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, pertindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perakuan yang adil dan
layak dalam hubunga kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggat dan wilayah negara dan meningkatkannya serta berhak kembali.
(2) Setip orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap yang
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperolah informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat rnartabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dan negara lain.
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggat dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persaingan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan
hak milk tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakukan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia
pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami
kemajuan. Antara lain sejak kekuasaan Rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM,
walaupun pelaksanaannya belum optimal.
Dalam proses reformasi dewasa mi terutama akan
perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral.
Oleh karena itu jaminan hak-hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD
1945, mejadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya Undang-Undang
Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia dalam
konsiderans dan ketentuan Umum pasal I dijelaskan bahwa hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Allah yang maha besar, dan merupakan anugrahNya yang wajib di hormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan. Serta perlindungan harkat dan martabat manusisa. Selain hak
asasi juga dalam UU No.39 tahun 1999, terkandung kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
UU No.39 tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal
yang meliputi berbagai macam hukum tentang hak asasi, perlindungan hak asasi,
pembatasan terhadap kewenangan penerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan
lembaga pelaksanaan atas perlindungan hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi
tersebut meliputi, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi,
hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan,
hak wanita, dan hak anak. Demi tegaknya hak asasi setiap orang maka diatur pula
kewajiban dasar manusia, antara lain kewajiban untuk menghormati hak asasi
orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur kewajiban dan
tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan serta
memajukan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional yang diterima oleh negara Republik
Indonesia.
Dengan diundangkannya UU. No. 39 tahun 1999 tentang
hak-hak asasi manusia tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru
terutama dalam menegakkan masyarakat yang demokratis yang melindungi hak-hak
asasi manusia. Namun demikian sering dalam pelaksanaannya mengalami kendala
yaitu dilema antara menegakkan hukum dengan. kebebasan sehingga kalau tidak
konsisten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri.
Dalam Undang-Undang dasar 1945 hasil amandemen 2002,
telah memberikan jaminan secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia, pasal
28A Jikalau dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan.
amandemen, ketentuan yang menggatur tentang jaminan hak-hak asasi manusia
dalarn Undang-Undang Dasar 1945 hasil aman demen 2002 dikembangkan menjadi
tambah pasalnya dan lebih rinci. Rincian tersebut antara lain misalnya tentang
hak-hak sosial dijamin dalam pasal 28B ayat (1), (2), pasal 28C ayat (2),pasal
28H ayat (30), hak ekonomi diatur dalam pasal 28D, ayat (2), hak politik diatur
dalam pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3), hak budaya pada pasal 28I ayat
(3), hak perlindungan hukum yang sama pada pasal 28G ayat (1), hak memeluk,
memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan in formasi dan komunikasi melalui
berbagai saluran yang ada.
Konsekuensinya pengaturan atas jaminan hak-hak asasi
manusia tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan, serta jaminan hukum yang
memadai. Untuk ketentuan yang lebih rinci atas pelaksanaan dan penegakan
hak-hak asasi tersebut, diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1999. satu kasus
yang cukup penting bagi Bangsa Indonesia dalam menegakkan hak-hak asasi, adalah
dengan dilaksanakannya Pengadilan Ad Hoc, atas pelanggar hak-hak asasi manusia
di Jakarta, atas pelanggaran di Timor-timur. Hal ini menunjukkan kepada
masyarakat Internasional, bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas
penegakan hak-hak asasi manusia. Memang pelaksanaan pengadilan Ad Hoc atas
pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor-Timur tersebut penuh dengan
kepentingan-kepentingan politik. Diatur pihak pelaksana pengadilan Ad Hoc
tersebut atas desakan PBB, yang taruhannya adalah nasib dan kredibilitas bangsa
Indonesia di mata Internasional, dipihak lain perbenturan kepentingan antara
penegakan hak-hak asasi dengan kepentingan nasional serta rasa nasionalisme
sebagai bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya mereka-mereka yang dituduh
melanggar HAM berat di Timor-Timur pada hakikatnya bejuang demi kepentingan
bangsa dan negara.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan
kekurangannya, bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti, karena
bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tiaggi atas jaminan serta penegakan
hak-hak asasi manusia, dalam kebidupan kenegaraan.
Ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia
dalam Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia PBB adalah sebagai
berikut:
Pasal 1
Semua orang
dilahirka merdeka dan mempunyai martabat dan hak hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa
pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, milik,
kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik,
status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dan mana seseorang
berasal, baik dan negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak
berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan
lainnya.
Pasal 3
Setiap orang
berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal 4
Tidak
seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat
kemanusiaan atau dengan perlakukan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6
Setiap orang
berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana
saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang
adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dan
setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang
ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang
berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa
mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang
dasar negara atau undang-undang.
Pasal 9
Tidak
seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 10
Seliap orang
berhak memperoleh perlakukan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya di
muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam
menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana
yang ditunjukan kepadanya.
Pasal 11 Ayat(1)
Setiap orang
yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran pidana dianggap tak
bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu
sidang pengadilan yang terbuka di mana segala jaminan yang perlu untuk
pembelaanya diberikan.
Ayat (2)
Tidak
seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran-pelanggaran pidana
menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut
dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan
pada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya,
keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya.
Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap
gangguan-gangguan atau pelanggaran demikian.
Pasal 13, Ayat(1)
Setiap orang
berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap
negara.
Ayat(2)
Setiap orang
berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali
ke negerinya.
Pasal 14, Ayat (1)
Setiap orang
berhak mencani dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi
pengejaran.
Ayat (2)
Hak ini
tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dan
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau dan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 15, Ayat(l)
Setiap orang
berhak atas kewarganegaraan
Ayat (2)
Tidak
seorang dengan semena-mena dapat dikeluarkan dan kewarganegaraannya atau
ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasat 16, Ayat(1)
Orang-orang dewasa,
baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk
keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka
mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan, dan di kala
perceraian.
Ayat (2)
Perkawinan
harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat(3)
Keluarga
adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak
mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
Pasal 17, Ayat (1)
Setiap orang
berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat (2)
Tidak
seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termasuk kebebasan berganti
agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya
dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain di tempat umum maupun tempat
sendiri.
Pasal l9
Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengelukan pendapat, terrnasuk kebebasan
mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta
menyampaikan keterangan-keterangan dan perdapat-pendapat dengan cara apapun
tanpa memandang batas-batas.
Pasal 20, Ayat (1)
Setiap orang
mempunyal hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat(2)
Tidak
seorangpun,dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Pasal 2I, Ayat (1)
Setiap orang
berhak turut serta dalarn pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung
maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat (2)
Setiap orang
berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemenintahan
negeinya.
Ayat(3)
Kemauan
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kemauan ini harus dinyatakan
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menuut hak pilih
yang bersifat umum dan berkasamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia
atau cara-cara lain juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 22
Setiap orang
sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk
perkernbangan bebas pribadinya. dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan
kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap
negara.
Pasal 23, Ayat(I)
Setip orang
berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindugan terhadap
pengangguran.
Ayat(2)
Setiap orang
tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
Ayat(3)
Setiap orang
yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang
menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat
manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat (4)
Setiap orang
berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi
kepentingan-kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang
berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja
yang layak. dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25, Ayat(1)
Setiap orang
berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk
dininya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan
kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan
di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau megalami
kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharjan yang lain di luar
penguasaannya.
Ayat (2)
Ibu dan anak
berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan
di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang
sama.
Pasal 26, Ayat (1)
Setiap orang
berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya
dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan.
Pengajaran sekolah teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran
tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oieh semua orang berdasarkan kecerdasan.
Ayat (2)
Pengajaran
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya
memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan
dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menenima,
persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama. dan
harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa dalam memelihara
perdamaia
Ayat (3)
Ibu bapak
mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal 27, Ayat(1)
Setiap orang
berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk
mengecap kenikrnatan kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu
pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.
Ayat (2)
Setiap
orangberhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang
didapatnya sebagai hasil dan lapangan ilmu pengetahuan, kesusastraan, atau
kesenian yang diciptakannya sendiri.
Pasal 28
Setiap orang
berhak atas susunan sosial internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaksud dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan
Pasal 29, Ayat(l)
Setiap orang
mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana Ia mendapat kemungkinan untuk
mengernbangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
Ayat(2)
Di dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat (3)
Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan
dengan tujuan-tujuari dan dasar-dasar PBB.
Pasal 30
Tidak
sesuatupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai paemberian hak kepada
salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau
perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termasuk dalam
pernyatan ini (Baut dan Beny Hartman, 1988).
5. Perkembangan dan Perumusan Hak
Asasi Manusia di Dunia
Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan
dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri
sebagai berikut.
1). Hak Asasi
Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan
Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya
hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan
sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai
keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
Pada zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada
warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap
warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan
Indonesiapun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai
berkembang, misalnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal tradisi ‘Hak Pepe’,
yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti
mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan
penguasa (Baut & Beny, 1988: 3).
2). Hak Asasi
Manusia di Inggris
Inggris sering disebut-sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris.
Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang
berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah
sebagai berikut :
1). MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan
bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap
rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai
berikut :
a.
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan
kebebasan Gereja Inggris.
b.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
sebagi berikut :
a)
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b)
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
yang sah.
c)
Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
d)
Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
2).
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya
secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
a)
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b)
Warga negara
tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c)
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3). HOBEAS
CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang-
undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya
adalah sebagai berikut :
a)
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah
penahanan.
b)
Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4).
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan
tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a)
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b)
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c)
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d)
Hak warga
Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing
e)
Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
3). Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan,
dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan
bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun
1776. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration Of Independence Of
The United States.
Revolusi Amerika dengan Declaration
of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak-hak
asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebahagiaan”.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia
telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama,
hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1) Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran
(freedom of speech and expression).
2)
Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3)
Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
4) Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from
want).
Kebebasan-kebebasan tersebut
dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di
bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan
tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok
dan mendasar.
4). Hak Asasi
Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di
Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan
itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut
dikenal dengan Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan
warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan
hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte,
egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor
penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika
Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun
1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi
Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848.
Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai
pemikir-pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak
Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia
mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga
Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak
boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan
kepercayaan.
7) Manusia
merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya
kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat
dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan
melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari
nafkah.
5). Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua,
mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh
organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri
dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48
negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen.
Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi
Manusia.
Universal Declaration of Human Rights
antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1)
Hidup
2)
Kemerdekaan
dan keamanan badan
3)
Diakui
kepribadiannya
4)
Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
5)
Masuk dan
keluar wilayah suatu Negara
6)
Mendapatkan asylum (suaka)
7)
Mendapatkan
suatu kebangsaan
8)
Mendapatkan
hak milik atas benda
9)
Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
10)
Bebas
memeluk agama
11)
Mengeluarkan
pendapat
12)
Berapat dan
berkumpul
13)
Mendapat
jaminan sosial
14)
Mendapatkan
pekerjaan
15)
Berdagang
16)
Mendapatkan
pendidikan
17)
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18)
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan
Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil
usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa
agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan
perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Penutup
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
Best Casinos with Slots and Casino Games in the US - Wooricasinos
BalasHapusWith online slots, you can 메리트 카지노 play casino games in the USA without risking any real 더킹카지노 가입 money. 온라인 바카라 There are 우리 카지노 도메인 online 더킹카지노 도메인 casinos that let you play slots and