BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pancasila
adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD
1945.
Dalam
perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Republik Indonesia mengalami berbagai
ancaman interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi
ideologi negara Pancasila. Dengan kata
lain, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakan sebagai
dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan
direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada
saat itu.
Berdasarkan
kenyataan tersebut, di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengendalikan
kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia,
yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan sidang istimewa MPR pada tahun
1998 No. XXVIII/MPR/1998. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR
yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila
melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan
penguasa oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia
pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan
kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah
dan objektif.
Dampak
yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para peguasa pada masa lampau,
saat ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan
bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Pandangan yang sinis serta
upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi saat ini akan
berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat
terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta
didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.
Dengan
pernyataan tersebut sudah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga
negara untuk mengembangkan serta mengkaji Pancasila sebagai suatu karya besar
bangsa kita yang setingkat dengan paham atau isme-isme besar dunia saat ini
seperti halnya Liberalisme, Sosialisme dan Komunisme.
Dengan
pemahaman yang benar dan mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila, diharapkan
pula dapat menjabarkan secara konsisten dan kontekstual, serta dapat melihat
ruang gerak yang terbuka untuk menjawab tantangan serta persoalan-persoalan
hidup yang muncul secara dinamis.
Sayang
sekali saat ini para penguasa atau para elit politik kurang memahami filsafat
hidup serta pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila namun seolah-olah mereka
memahaminya. Akibatnya reformasi pada saat ini dijadikan sebagai ajang
kebebasan memilih ideologi di negara ini. Oleh karena itu ini merupakan tugas
berat kalangan intelektual untuk memberi pemahaman kepada kalangan elit politik
dan mengembalikan persepsi masyarakat yang keliru dalam memahami Pancasila ke
arah cita-cita bersama bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah
:
1.
Apa
pengertian Pancasila sebagai dasar negara ?
2.
Bagaimana
kedudukan dan fungsi Pancasila ?
3.
Bagaimana
hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 ?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui
arti Pancasila sebagai dasar negara.
2.
Mengetahui
kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
3.
Mengetahui
hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945.
D.
Metodologi
Penulisan
Metodologi
penulisan yang kami gunakan adalah metode kepustakaan, dengan mencari
bahan-bahan dari buku-buku dan sumber lainnya yang dipercaya dan dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam
kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosofische
Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (staatsidee). Dalam
pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahaan negara dengan lain perkataan Pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinnya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan
dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara konstitusional
mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,
wilayah serta pemerintahaan negara.
Sebagai dasar negara,
Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah,
baik moral maupun hukum negara, dan meguasai hukum dasar baik yang tertulis
atau convensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai
kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian di
jelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari
UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a)
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian
tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke
dalam empat pokok pikiran.
b)
Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar
1945.
c)
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis)
d)
Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan laim-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara
partai dan golongan fungsional) menegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya
sebagai berikut :
“....Negara berdasarkan asas
Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.”
e)
Sebagai
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, para penyelenggara negara dan
pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting
bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara
Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman
dan dinamika masyarakat.
Dasar formal kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut : ” ... maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Pengertian kata : “....
dengan berdasar kepada ...” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar
negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata
“Pancasila” secara eksplisit namun anak kalimat “ ... dengan berdasar
kepada...” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan
atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar
negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah
ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila
adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar
yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978. Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada
hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian sosial dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi
dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No.
XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi yang
meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat
(sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Reformasi tidak mugkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
B. Pancasila Sebagai Sumber Hukum dari Segala
Sumber Hukum
Sebagai
dasar negara Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu
kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofiche
Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib
hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan
perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Dalam
konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam
negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru
mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia yang
manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar
negara maupun hukum dasar yang tidak tertulis atau convensi.
Negara
indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu
segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu
sistem peraturan perundang-undangan, maka negara dilaksanakan berdasarkan pada
suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara. Pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial
dan lainnya diatur dalam Undang-Undang Dasar negara. Hal ini yang dimaksud
dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD
1945 yang merupakan dekalarasi bangsa dan negara Indonesia yang memuat Pancasila
sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia.
C.
Hubungan
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945
diundangkan dan termuat dalam berita Republik Indonesia tahun II Nomor 7,
ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Sebagaimana telah disebutkan
bahwa inti Pembukaan UUD 1945 terdapat pada alinea ke IV, sebab segala aspek
penyelengaraan pemerintah negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam
alinea IV. Dalam pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan
sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.
Adapun
hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi dua hubungan
yaitu :
1.
Hubungan
secara Formal
Dengan dicantumkannya
Pancasila secara formal dalam Pembukaan UUD 1945 maka Pancasila memperoleh
kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan
bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, dan politik akan
tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu
perpaduan asas kultral, religius dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Jadi dari tempat terdapatnya
Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Bahwa rumusan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.
Bahwa
Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah negara
yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam
kedudukan. Pertama sebagai dasarnya, karena pembukaan itulah yang memberikan
faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia, dan kedua sebagai ketntuan
hukum tertinggi memasukan dirinya di dalam tertib hukum tersebut.
c.
Bahwa dengan
demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai
mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak terpisahkan, juga
berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, mempunyai dasar berada
dan berkemampuan hidup sendiri, yang intinya terjelma sebagai yang bernama
Pancasila, dengan tidak tergantung adanya batang tubuh UUD 1945.
d.
Bahwa
Pancasila dengan demikian dapat dikonstatir mempunyai hakikat, sifat dan
kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang
menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
e.
Bahwa
Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan
kuat, tetap dan tidak dapat berubah/diubah, terlekat pada kelangsungan hidup
negara Republik Indonesia yang kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan demikian, Pancasila sebagai substansi esensial dari dan yang
mendapatkan dirinya pada Pembukaan UUD 1945 rumusannya tidak dapat lain,
melainkan sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Perumusan yang
menyimpang dari ketentuan tersebut berarti mengubah secara tidak sah Pembukaan
UUD 1945, baik secara ilmiah maupun atas dasar hukum positif, dan bertentangan
dengan ketetapan MPR No. V/MPR/1973.
2.
Hubungan
secara Material
Di samping hubungan yang bersifat formal,
terdapat pula hubungan yang bersifat material antara Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila. Bila ditinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD
1945 maka secara kronologis materi yang dibicarakan oleh BPUPKI adalah dasar
negara Pancasila, baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama
BPUPKI membicarakan dasar negara Pancasila, maka selanjutnya disusunlah Piagam
Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan, sebagai bentuk pertama Pembukaan UUD
1945.
Berdasarkan pengertian ilmiah, Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok kiadah negara yang fundamental dan terhadap tertib
hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan :
a.
Sebagai
dasarnya karena Pembukaan itulah yang memberikan faktor mutlak bagi adanya
tertib hukum Indonesia.
b.
Sebagai
ketentuan hukum tertinggi karena memasukan dirinya di dalam tertib hukum
tersebut.
Namun
demikian bilamana kita tinjau lebih lanjut inti dari pokok kaidah negara yang
fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena itu inti dari isi
Pembukaan adalah Pancasila yang merupakan asas kerokhanian dan merupakan basis
bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Kesatuan yang
selengkapnya dari Pembukaan dapat dikatakan merupakan dasar, rangka dan suasana
yang meliputi kehidupan bangsa, negara dan tertib hukum Indonesia.
D. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan
Batang Tubuh UUD 1945
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana
kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta mewujudkan
cita-cita hukum yang mengusai hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis dan
hukum dasar tidak tertulis, sedangkan pokok pikiran itu dijelmakan dalam
pasal-pasal UUD 1945 . Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang dasar 1945 tidak lain
adalah bersumber atau dijiwai oleh dasar filsafat negara pancasila. Disinilah
arti dan fungsi pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya dapat disimpulkan juga bahwa pembukaan UUD 1945, mempunyai
fungsi atau hubugan langsung dengan pasal-pasal UUD. Hal ini sesuai dengan
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, karena pokok pikiran yang dijelmakan pada
Undang-Undang dasar 1945 itu terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Demikiian juga dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuhnya itu sendiri, maka dapatlah disimpulkan bahwa
pembukaan UUD 1945 yang memuat pancasila dasar filsafat negara, dan Undang-Undang
dasar 1945 adalah satu keesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan
rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpasu. Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 yang di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan sosial.
Kedaulatan Rakyat berdasarkan atas Permusyawaratan/Perwakilan, serta Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang inti
sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila. Adapun Pancasila
itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat
kepada UUD 1945.
Semangat dariUUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945
serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang
bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang
harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang
mencintai negaranya.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalammasing-masing alinea
dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanyan rangkaian peristiwa dan keadaan
yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.
Rangakaian
peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan
rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia.
b.
Yang
merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia
terwujud.
Perbedaan
pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh
pengertian yang terkandung dalam kalimat “Kemudian daripada itu...” pada bagian
ke empat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara
masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
a.
Bagian
pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan
yang tidak mempunyai hubungan kausal organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
b.
Bagian
keempat Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis
dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sebagai berikut :
·
Undang-Undang
Dasar ditentukan akan ada.
·
Yang diatur
dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai
persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
·
Negara
Indonesia adalah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
·
Ditetapkannya
dasar kerokhanian negara.
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang
Tubuh UUD 1945, menempatkan Pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang
amat penting, bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan
UUD 1945 inilah yang menjadi intisari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal
ini sebagaimna termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik
Indonesia tahun II. No. 7 yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat
Pembukaan UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila memiliki tiga sifat dasar
yaitu sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara. Ketiga
sifat dasar ini tidak dapat dipisahkan meskipun dapat dilakukan pemilahan.
Sebagai dasar negara Pancasila menampilkan dimensi konstitusional. Komunitas
bangsa itu terbentuk dalam susunan kesatuan negara Republik Indonesia. Ini
berarti bahwa Pancasila telah membentuk komunitas kebangsaan Indonesia dalam
keterikatan Konstitusional.
Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah
baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Inti dari isi
Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila yang merupakan asas kerokhanian dan
merupakan basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Kesatuan
yang selengkapnya dari Pembukaan dapat dikatakan merupakan dasar, rangka dan
suasana yang meliputi kehidupan bangsa, negara dan tertib hukum Indonesia.
B. Saran
Kami mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini,
semoga amal baik teman-teman semua mendapat balasan dari Allah SWT.
Akhir kata kami dari
kelompok VIII dengan kerendahan hati meminta maaf apabila dalam penyampaian
atau penulisan makalah ini terdapat kesalahan baik dalam materi atau penulisan
mohon kritik dan sarannya, agar menjadi perbaikan kepada kami pada masa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Zarkasyi, Marsum, dkk., 1998, Pendidikan
Pancasila, Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto.
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila,
Paradigma, Yogyakarta.
Notonagoro, 1974, Pancasila Dasar Falsafah
Negara, Pancuran Tujuh, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar