Kamis, 03 November 2016

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN ‎REPUBLIK INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun  II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
            Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik  Indonesia mengalami berbagai ancaman interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi  negara Pancasila. Dengan kata lain, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
            Berdasarkan kenyataan tersebut, di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengendalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan sidang istimewa MPR pada tahun 1998 No. XXVIII/MPR/1998. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan penguasa oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif.
            Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para peguasa pada masa lampau, saat ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi saat ini akan berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.
            Dengan pernyataan tersebut sudah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk mengembangkan serta mengkaji Pancasila sebagai suatu karya besar bangsa kita yang setingkat dengan paham atau isme-isme besar dunia saat ini seperti halnya Liberalisme, Sosialisme dan Komunisme.
            Dengan pemahaman yang benar dan mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila, diharapkan pula dapat menjabarkan secara konsisten dan kontekstual, serta dapat melihat ruang gerak yang terbuka untuk menjawab tantangan serta persoalan-persoalan hidup yang muncul secara dinamis.
            Sayang sekali saat ini para penguasa atau para elit politik kurang memahami filsafat hidup serta pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila namun seolah-olah mereka memahaminya. Akibatnya reformasi pada saat ini dijadikan sebagai ajang kebebasan memilih ideologi di negara ini. Oleh karena itu ini merupakan tugas berat kalangan intelektual untuk memberi pemahaman kepada kalangan elit politik dan mengembalikan persepsi masyarakat yang keliru dalam memahami Pancasila ke arah cita-cita bersama bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara.

B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian Pancasila sebagai dasar negara ?
2.      Bagaimana kedudukan dan fungsi Pancasila ?
3.      Bagaimana hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 ?

C.    Tujuan Penulisan
            Berdasarkan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui arti Pancasila sebagai dasar negara.
2.      Mengetahui kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
3.      Mengetahui hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945.

D.    Metodologi Penulisan
            Metodologi penulisan yang kami gunakan adalah metode kepustakaan, dengan mencari bahan-bahan dari buku-buku dan sumber lainnya yang dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahaan negara dengan lain perkataan Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinnya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahaan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan meguasai hukum dasar baik yang tertulis atau convensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian di jelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok  pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a)    Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b)   Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c)    Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
d)   Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan laim-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) menegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut :
“....Negara berdasarkan asas Ketuhanan  Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”
e)    Sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut : ” ... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pengertian kata : “.... dengan berdasar kepada ...” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata “Pancasila” secara eksplisit namun anak kalimat “ ... dengan berdasar kepada...” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978. Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian sosial dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mugkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

B.     Pancasila Sebagai Sumber Hukum dari Segala Sumber Hukum
Sebagai dasar negara Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofiche Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik  yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar negara maupun hukum dasar yang tidak tertulis atau convensi.
Negara indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan, maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam Undang-Undang Dasar negara. Hal ini yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945 yang merupakan dekalarasi bangsa dan negara Indonesia yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara Republik Indonesia.

C.    Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dan termuat dalam berita Republik Indonesia tahun II Nomor 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Sebagaimana telah disebutkan bahwa inti Pembukaan UUD 1945 terdapat pada alinea ke IV, sebab segala aspek penyelengaraan pemerintah negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alinea IV. Dalam pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.
Adapun hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi dua hubungan yaitu :
1.      Hubungan secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal dalam Pembukaan UUD 1945 maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, dan politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas kultral, religius dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi dari tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.       Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.      Bahwa Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan. Pertama sebagai dasarnya, karena pembukaan itulah yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia, dan kedua sebagai ketntuan hukum tertinggi memasukan dirinya di dalam tertib hukum tersebut.
c.       Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak terpisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, mempunyai dasar berada dan berkemampuan hidup sendiri, yang intinya terjelma sebagai yang bernama Pancasila, dengan tidak tergantung adanya batang tubuh UUD 1945.
d.      Bahwa Pancasila dengan demikian dapat dikonstatir mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
e.       Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat berubah/diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dengan demikian, Pancasila sebagai substansi esensial dari dan yang mendapatkan dirinya pada Pembukaan UUD 1945 rumusannya tidak dapat lain, melainkan sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Perumusan yang menyimpang dari ketentuan tersebut berarti mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD 1945, baik secara ilmiah maupun atas dasar hukum positif, dan bertentangan dengan ketetapan MPR No. V/MPR/1973.

2.      Hubungan secara Material
      Di samping hubungan yang bersifat formal, terdapat pula hubungan yang bersifat material antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila. Bila ditinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 maka secara kronologis materi yang dibicarakan oleh BPUPKI adalah dasar negara Pancasila, baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama BPUPKI membicarakan dasar negara Pancasila, maka selanjutnya disusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan, sebagai bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
      Berdasarkan pengertian ilmiah, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kiadah negara yang fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan :
a.       Sebagai dasarnya karena Pembukaan itulah yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b.      Sebagai ketentuan hukum tertinggi karena memasukan dirinya di dalam tertib hukum tersebut.
Namun demikian bilamana kita tinjau lebih lanjut inti dari pokok kaidah negara yang fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila. Oleh karena itu inti dari isi Pembukaan adalah Pancasila yang merupakan asas kerokhanian dan merupakan basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Kesatuan yang selengkapnya dari Pembukaan dapat dikatakan merupakan dasar, rangka dan suasana yang meliputi kehidupan bangsa, negara dan tertib hukum Indonesia.

D.    Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang mengusai hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis, sedangkan pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945 . Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana  kebatinan Undang-Undang dasar 1945 tidak lain adalah bersumber atau dijiwai oleh dasar filsafat negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya dapat disimpulkan juga bahwa pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi atau hubugan langsung dengan pasal-pasal UUD. Hal ini sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, karena pokok pikiran yang dijelmakan pada Undang-Undang dasar 1945 itu terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Demikiian juga dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuhnya itu sendiri, maka dapatlah disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 yang memuat pancasila dasar filsafat negara, dan Undang-Undang dasar 1945 adalah satu keesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpasu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung pokok-pokok  pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan sosial. Kedaulatan Rakyat berdasarkan atas Permusyawaratan/Perwakilan, serta Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila. Adapun Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
Semangat dariUUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalammasing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanyan rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Rangakaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia.
b.      Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud.

              Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam kalimat “Kemudian daripada itu...” pada bagian ke empat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.         Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan kausal organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
b.        Bagian keempat Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi sebagai berikut :
·         Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
·         Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
·         Negara Indonesia adalah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
·         Ditetapkannya dasar kerokhanian negara.

Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan Pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting, bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi intisari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimna termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II. No. 7 yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945.



























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Pancasila memiliki tiga sifat dasar yaitu sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara. Ketiga sifat dasar ini tidak dapat dipisahkan meskipun dapat dilakukan pemilahan. Sebagai dasar negara Pancasila menampilkan dimensi konstitusional. Komunitas bangsa itu terbentuk dalam susunan kesatuan negara Republik Indonesia. Ini berarti bahwa Pancasila telah membentuk komunitas kebangsaan Indonesia dalam keterikatan Konstitusional.
            Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Inti dari isi Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila yang merupakan asas kerokhanian dan merupakan basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Kesatuan yang selengkapnya dari Pembukaan dapat dikatakan merupakan dasar, rangka dan suasana yang meliputi kehidupan bangsa, negara dan tertib hukum Indonesia.
B.     Saran
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini, semoga amal baik teman-teman semua mendapat balasan dari Allah SWT.
Akhir kata kami dari kelompok VIII dengan kerendahan hati meminta maaf apabila dalam penyampaian atau penulisan makalah ini terdapat kesalahan baik dalam materi atau penulisan mohon kritik dan sarannya, agar menjadi perbaikan kepada kami pada masa yang akan datang.









DAFTAR PUSTAKA

Zarkasyi, Marsum, dkk., 1998, Pendidikan Pancasila, Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto.

Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.

Notonagoro, 1974, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Pancuran Tujuh, Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar