BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar
mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu diantaranya adalah
tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan
pengelolaan secara optimal.
Sebagaimana ditetapkan dalam UU sisdiknas No
20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana
pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa
:
1.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40
Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latarbelakang di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini adalah:
1. Bagaimana Perspektif Islam tentang sarana dan
prasarana pendidikan?
2. Apa saran fisik pendidikan?
3. Apa sarana non-fisik pendidikan?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan masalah di atas, maka tujuan ditulisnya makalah ini adalah:
1. Mengetahui perspektif Islam tentang sarana dan prasarana
pendidikan.
2. Mengetahui sarana fisik pendidikan.
3. Mengetahui sarana non-fisik pendidikan.
D.
Metode
Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini metode
penulisan yang kami gunakan adalah metode kepustakaan, dengan mencari
bahan-bahan materi dari berbagai sumber, baik media cetak ataupun dari
kajian-kajian Islam multi media.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Perspektif Islam Tentang Sarana dan
Prasarana
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung
dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususunya proses belajar
mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media
pengajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas
yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau
pengajaran, seperti halaman, kebun, taman, sekolah islam, jalan menuju sekolah
islam, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar,
seperti taman sekolah islam untuk pengajaran biologi, halaman sekolah islam,
sebagai sekaligus lapangan olah raga, komponen tersebut merupakan sarana
pendidikan.
Menurut pedoman penjaminan mutu akademik Universitas Indonesia, prasarana
pendidikan adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan
agar tujuan pendidikan tercapai. Sedangkan sarana pendidikan adalah segala
sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/ media dalam mencapai maksud atau
tujuan.
Secara singkat pengertian sarana pendidikan dapat dibagi menjadi dua, yaitu
pengertian sarana pendidikan secara umum dan pengertian sarana pendidikan
secara khusus. Secara umum sarana pendidikan merupakan semua fasilitas yang
menunjang proses pencapian tujuan pendidikan yang meliputi personil, kurikulum,
benda, dan biaya. Secara khusus sarana pendidikan diartikan sebagai semua benda
bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan dalam proses belajar mengajar
agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan lancar, teratur, efektif, dan
efisien.
Secara kegunaan ada beberapa peranan sarana pendidikan dapat dikemukakan antara lain:
·
Sebagai unsur pencapaian tujuan, maksudnya sarana pendidikan bukan
semata-mata sebagai alat bantu atau alat pelengkap, melainkan bersama-sama
dengan bahan pelajaran dan metode berperan dalam proses kegiatan belajar
mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai sesuai dengan yang telah dirumuskan.
·
Sebagai pengembang kemampuan, terutama alat-alat atau media yang dapat
dimanipulasi/ dirakit/ dimodifikasi atau yang sengaja direncanakan untuk
meningkatkan kemampuan atau keterampilan tertentu, misalnya kemampuan
mengamati, menafsirkan, menyimpulkan, merakit alat, mengukur, memilih alat yang
tepat.
·
Sebagai katalisator dalam proses pemahaman bahan kajian/ pelajaran,
misalnya melalui alat yang diperagakan, dipraktekan, atau pengalaman langsung.
·
Sebagai pembawa informasi, terutama dalam bentuk media, misalnya gambar,
radio, televisi, film, slide.
Adapun dalam
memilih sarana dan prasarana pendidikan ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan
antara lain:
·
Sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
·
Desain alat disesuaikan dengan sifat percobaan yang berorientasi pada
pendekatan pelacakan dan pendekatan proses.
·
Murah dan efektif dalam penggunaan.
·
Tiap komponen alat mempunyai kegunaan ganda.
·
Tiap proses dapat diamati dengan jelas.
·
Dapat diproduksi di Indonesia dengan bahan-bahan yang terdapat di dalam negeri.
·
Kuat, sederhana dan menarik.
·
Mudah dirawat dan tidak membahayakan.
Dalam KBM, sarana
pendidikan sangat membantu guru maupun murid dalam mencapai tujuan pengajaran/
pembelajaran, oleh karena itu dalam memilih dan menentukan APP/ Media perlu
diperhatikan beberapa hal berikut :
·
Menarik perhatian dan minat siswa.
·
Meletakkan dasar-dasar untuk memahami sesuatu hal secara konkrit yang
sekaligus mencegah atau mengurangi verbalisme, namun demikian jangan sampai
menghambat kemampuan abstraksi siswa sesuai dengan tingkat kemampuan
berfikirnya.
·
Merangsang tumbuhnya pengertian dan usaha mengembangkan nilai-nilai.
·
Serbaguna dan berfungsi ganda.
·
Sederhana, mudah digunakan dan mudah dirawat.
·
Dapat dibuat sendiri oleh guru dan atau murid/siswa ataupun diambil dari
lingkungan sekitar.
Pelaksanaan
pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan
di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya
saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin
tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan
penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada
peserta didik agar dapat:
·
Belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Belajar
untuk memahami dan menghayati.
·
Belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
·
Belajar
untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain.
·
Belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk
menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang
memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan
minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
·
kriteria
minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan
komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap
sekolah/madrasah.
·
kriteria
minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi
daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
B.
Sarana Fisik Pendidikan
Sarana fisik
pendidikan meliputi beberapa hal, diantaranya:
1.
Lembaga
Pendidikan
Lembaga atau badan pendidikan adalah organisasi atau kelompok manusia, yang
memikul tanggung jawab atas terlaksananya pendidikan. Lembaga pendidikan ini
dapat berbentuk formal, informal, dan non formal. Secara formal pendidikan di
berikan di sekolah yang terkait aturan – aturan tertentu, sedangkan non formal
di berikan berupa kursus-kursus yang aturannya tidak terlalu ketat, dan yang
secara informal pendidikan di berikan di lingkungan keluarga.
2.
Media
Pendidikan
Media disini berarti alat-alat / benda-benda yang dapat membantu kelancaran
proses pendidikan, Seperti: OHP, Komputer, dan sebagainya.
3.
Perbukuan
Sebenarnya tidak ada aturan baku tentang apa saja sarana pengajaran yang
harus ada. Tapi memang siapapun mengakui, semakin lengkap dan berkualitas
sarana belajar mengajar yang dimiliki sekolah tentu akan bisa menjadikan proses
belajar mengajar semakin baik. Paling tidak, negara punya kewajiban untuk
menyediakan:
·
Perpustakaan umum, laboratorium, dan sarana umum lainnya di luar yang
dimiliki sekolah untuk memudahkan para siswa melakukan kegiatan penelitian
dalam berbagai bidang ilmu, baik tafsir, hadits, fiqh, kedokteran, pertanian,
fisika, matematika, industri, dll. sehingga banyak tercipta para ilmuwan.
·
Mendorong pendirian toko-toko buku dan perpustakaan pribadi. Negara juga
menyediakan asrama, pelayanan kesehatan siswa, perpustakaan dan laboratorium
sekolah, beasiswa bulanan yang mencukupi kebutuhan siswa sehari-hari.
Keseluruhan itu dimaksudkan agar perhatian para siswa tercurah pada ilmu
pengetahuan yang digelutinya sehingga terdorong untuk mengembangkan kreativitas
dan daya ciptanya.
·
Negara mendorong para pemilik toko buku untuk memiliki ruangan khusus
pengkajian dan diskusi yang dipandu oleh seorang alim/ilmuwan/cendekiawan.
Pemilik perpustakaan pribadi didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti
diskusi karya para ilmuan dan hasil penelitian ilmiah para peneliti.
·
Sarana pendidikan lain, seperti radio, televisi, surat kabar, majalah, dan
penerbitan dapat dimanfaatkan siapa saja tanpa musti ada izin negara.
·
Negara mengizinkan masyarakatnya untuk menerbitkan buku, surat kabar,
majalah, mengudarakan radio dan televisi.
·
Negara melarang jual-beli dan eksport-import buku, majalah, surat kabar
yang memuat bacaan dan gambar yang bertentangan dengan nilai-nilai Agama.
Termasuk melarang acara televisi, radio, dan bioskop yang bertentangan dengan
nilai-nilai Agama.
·
Negara berhak menjatuhkan sanksi kepada orang atau sekelompok orang yang
mengarang suatu tulisan yang bertentangan dengan Agama, lalu dimuat di surat
kabar dan majalah. Hasil karya penulis dapat dipakai kapan saja dengan syarat
harus bertanggung jawab atas tulisannya dan sesuai dengan aturan Agama.
C. Sarana Non-Fisik Pendidikan
Sarana fisik
pendidikan meliputi beberapa hal, diantaranya:
1.
Kurikulum
Kurikulum merupakan bahan-bahan pelajaran yang harus di sajikan dalam
proses pendidikan dalam suatu sistem institusional pendidikan. Dalam IPI
kurikulum merupakan komponen yang amat penting karena juga sebagai alat
pencapaian tujuan pendidikan itu. Selain itu kurikulum yang diberikan di
upayakan agar anak didik dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat.
2.
Metode
Metode dapat di artikan sebagai cara mengajar untuk pencapaian tujuan.
Penggunaan metode dapat memperlancar proses pendidikan sehingga tujuan
pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Metode-metode tersebut,
seperti: Metode Ceramah, Metode Tanya jawab, Metode Hafalan, Cerita, Diskusi,
dan lain-lain.
3.
Evaluasi
Evaluasi merupakan suatu cara memberikan penialaian terhadap hasil belajar
murid. Evaluasi dapat berbentuk tes dan non tes. Evaluasi tes dapat berupa:
essay, tes objektif, dan sebagainya. Sedangkan evaluasi non tes dapat berupa:
penilaian terhadap kehadiran, pengendalian diri, nalar, dan pengalaman.
4.
Manajemen
Pengelolaan yang baik dan terarah sangat diperlukan dalam mengelola lembaga
pendidikan agar tujuan yang di harapkan dapat tercapai. Pengembangan sistem
pendidikan islam membutuhkan manajemen yang baik. Perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, penempatan pegawai, dan pengawasan yang baik
akan memperkuat pendidikan Islam sehingga out put yang di hasilkan akan
berkualitas dan dapat menjawab tantangan zaman.
5.
Mutu
Pelajaran
Peningkatan mutu pelajaran tidak terlepas dari peningkatan kualitas tenaga
pengajar. Kualitas tenaga pengajar ini dapat di usahakan melalui bimbingan,
penataran, pelatihan, dan lain-lain.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Sarana pendidikan merupakan pendukung proses pencapaian tujuan dalam
memahami pendidikan.
·
Penerapan sarana pendidikan harus merupakan sesuatu yang mengenai sasaran
sesuai dengan materi pendidikan.
·
Sarana pendidikan memberikan peluang lebih banyak kepada siswa untuk
mengembangkan diri dalam proses pemahaman materi pendidikan.
·
Penggunaan sarana pendidikan harus bersifat meningkatkan minat siswa dalam
belajar.
·
Dengan sarana pendidikan harus dapat merangsang siswa untuk mengembangkan
pengertian pada suatu pembahasan materi.
·
Dianjurkan kepada setiap tenaga pengajar agar menerapkan sarana pendidikan
yang tepat dalam setiap penyampaian materi sehingga proses KBM terkesan lebih
produktif dan menyenangkan.
B. Saran
Kepada
pembaca yang sekiranya menemukan kejanggalan atau tidak sesuai dan kekurangan
dalam makalah ini, kami memohon untuk memberikan kritik serta sarannya yang
akan menjadikan perbaikan bagi kami di masa yang akan datang dan menjadikan
makalah yang akan kami buat di kemudian hari lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Pidarta, Prof. Dr.
Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Depag RI, Pola Pengembangan Pondok Pesantren. Jakarta
: Ditpekapontren Ditjend Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, 2003.
http://putracijaty.blogspot.com/2012/02/makalah-standar-sarana-dan-prasarana.html
http://mursalinpintar.blogspot.com/2010/03/pengertian-manajemen-sarana-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar