Kamis, 03 November 2016

PERSPEKTIF ISLAM TENTANG SARANA ‎ DAN ‎ PRASARANA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Keberhasilan program pendidikan melalui proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satu diantaranya adalah tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal.
Sebagaimana ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa :
1.    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

B.       Rumusan Masalah
       Berdasarkan latarbelakang di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana Perspektif Islam tentang sarana dan prasarana pendidikan?
2.      Apa saran fisik pendidikan?
3.      Apa sarana non-fisik pendidikan?

C.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan masalah di atas, maka tujuan ditulisnya makalah ini adalah:
1.    Mengetahui perspektif Islam tentang sarana dan prasarana pendidikan.
2.    Mengetahui sarana fisik pendidikan.
3.    Mengetahui sarana non-fisik pendidikan.

D.      Metode Penulisan
       Dalam penyusunan makalah ini metode penulisan yang kami gunakan adalah metode kepustakaan, dengan mencari bahan-bahan materi dari berbagai sumber, baik media cetak ataupun dari kajian-kajian Islam multi media.



















BAB II
 PEMBAHASAN

A.  Perspektif Islam Tentang Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususunya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman, sekolah islam, jalan menuju sekolah islam, tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman sekolah islam untuk pengajaran biologi, halaman sekolah islam, sebagai sekaligus lapangan olah raga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.
Menurut pedoman penjaminan mutu akademik Universitas Indonesia, prasarana pendidikan adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai. Sedangkan sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/ media dalam mencapai maksud atau tujuan.
Secara singkat pengertian sarana pendidikan dapat dibagi menjadi dua, yaitu pengertian sarana pendidikan secara umum dan pengertian sarana pendidikan secara khusus. Secara umum sarana pendidikan merupakan semua fasilitas yang menunjang proses pencapian tujuan pendidikan yang meliputi personil, kurikulum, benda, dan biaya. Secara khusus sarana pendidikan diartikan sebagai semua benda bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan dalam proses belajar mengajar agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan lancar, teratur, efektif, dan efisien.
Secara kegunaan ada beberapa peranan sarana pendidikan dapat dikemukakan antara lain:
·      Sebagai unsur pencapaian tujuan, maksudnya sarana pendidikan bukan semata-mata sebagai alat bantu atau alat pelengkap, melainkan bersama-sama dengan bahan pelajaran dan metode berperan dalam proses kegiatan belajar mengajar agar tujuan pembelajaran tercapai sesuai dengan yang telah dirumuskan.
·      Sebagai pengembang kemampuan, terutama alat-alat atau media yang dapat dimanipulasi/ dirakit/ dimodifikasi atau yang sengaja direncanakan untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan tertentu, misalnya kemampuan mengamati, menafsirkan, menyimpulkan, merakit alat, mengukur, memilih alat yang tepat.
·      Sebagai katalisator dalam proses pemahaman bahan kajian/ pelajaran, misalnya melalui alat yang diperagakan, dipraktekan, atau pengalaman langsung.
·      Sebagai pembawa informasi, terutama dalam bentuk media, misalnya gambar, radio, televisi, film, slide.
Adapun dalam memilih sarana dan prasarana pendidikan ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan antara lain:
·      Sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
·      Desain alat disesuaikan dengan sifat percobaan yang berorientasi pada pendekatan pelacakan dan pendekatan proses.
·      Murah dan efektif dalam penggunaan.
·      Tiap komponen alat mempunyai kegunaan ganda.
·      Tiap proses dapat diamati dengan jelas.
·      Dapat diproduksi di Indonesia dengan bahan-bahan yang terdapat di dalam negeri.
·      Kuat, sederhana dan menarik.
·      Mudah dirawat dan tidak membahayakan.
Dalam KBM, sarana pendidikan sangat membantu guru maupun murid dalam mencapai tujuan pengajaran/ pembelajaran, oleh karena itu dalam memilih dan menentukan APP/ Media perlu diperhatikan beberapa hal berikut :
·      Menarik perhatian dan minat siswa.
·      Meletakkan dasar-dasar untuk memahami sesuatu hal secara konkrit yang sekaligus mencegah atau mengurangi verbalisme, namun demikian jangan sampai menghambat kemampuan abstraksi siswa sesuai dengan tingkat kemampuan berfikirnya.
·      Merangsang tumbuhnya pengertian dan usaha mengembangkan nilai-nilai.
·      Serbaguna dan berfungsi ganda.
·      Sederhana, mudah digunakan dan mudah dirawat.
·      Dapat dibuat sendiri oleh guru dan atau murid/siswa ataupun diambil dari lingkungan sekitar.
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
·      Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·      Belajar untuk memahami dan menghayati.
·      Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
·      Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain.
·      Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
·      kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
·      kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

B.   Sarana Fisik Pendidikan
Sarana fisik pendidikan meliputi beberapa hal, diantaranya:
1.    Lembaga Pendidikan
Lembaga atau badan pendidikan adalah organisasi atau kelompok manusia, yang memikul tanggung jawab atas terlaksananya pendidikan. Lembaga pendidikan ini dapat berbentuk formal, informal, dan non formal. Secara formal pendidikan di berikan di sekolah yang terkait aturan – aturan tertentu, sedangkan non formal di berikan berupa kursus-kursus yang aturannya tidak terlalu ketat, dan yang secara informal pendidikan di berikan di lingkungan keluarga.
2.    Media Pendidikan
Media disini berarti alat-alat / benda-benda yang dapat membantu kelancaran proses pendidikan, Seperti: OHP, Komputer, dan sebagainya.
3.    Perbukuan
Sebenarnya tidak ada aturan baku tentang apa saja sarana pengajaran yang harus ada. Tapi memang siapapun mengakui, semakin lengkap dan berkualitas sarana belajar mengajar yang dimiliki sekolah tentu akan bisa menjadikan proses belajar mengajar semakin baik. Paling tidak, negara punya kewajiban untuk menyediakan:
·      Perpustakaan umum, laboratorium, dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah untuk memudahkan para siswa melakukan kegiatan penelitian dalam berbagai bidang ilmu, baik tafsir, hadits, fiqh, kedokteran, pertanian, fisika, matematika, industri, dll. sehingga banyak tercipta para ilmuwan.
·      Mendorong pendirian toko-toko buku dan perpustakaan pribadi. Negara juga menyediakan asrama, pelayanan kesehatan siswa, perpustakaan dan laboratorium sekolah, beasiswa bulanan yang mencukupi kebutuhan siswa sehari-hari. Keseluruhan itu dimaksudkan agar perhatian para siswa tercurah pada ilmu pengetahuan yang digelutinya sehingga terdorong untuk mengembangkan kreativitas dan daya ciptanya.
·      Negara mendorong para pemilik toko buku untuk memiliki ruangan khusus pengkajian dan diskusi yang dipandu oleh seorang alim/ilmuwan/cendekiawan. Pemilik perpustakaan pribadi didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti diskusi karya para ilmuan dan hasil penelitian ilmiah para peneliti.
·      Sarana pendidikan lain, seperti radio, televisi, surat kabar, majalah, dan penerbitan dapat dimanfaatkan siapa saja tanpa musti ada izin negara.
·      Negara mengizinkan masyarakatnya untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah, mengudarakan radio dan televisi.
·      Negara melarang jual-beli dan eksport-import buku, majalah, surat kabar yang memuat bacaan dan gambar yang bertentangan dengan nilai-nilai Agama. Termasuk melarang acara televisi, radio, dan bioskop yang bertentangan dengan nilai-nilai Agama.
·      Negara berhak menjatuhkan sanksi kepada orang atau sekelompok orang yang mengarang suatu tulisan yang bertentangan dengan Agama, lalu dimuat di surat kabar dan majalah. Hasil karya penulis dapat dipakai kapan saja dengan syarat harus bertanggung jawab atas tulisannya dan sesuai dengan aturan Agama.

C.  Sarana Non-Fisik Pendidikan
Sarana fisik pendidikan meliputi beberapa hal, diantaranya:
1.    Kurikulum
Kurikulum merupakan bahan-bahan pelajaran yang harus di sajikan dalam proses pendidikan dalam suatu sistem institusional pendidikan. Dalam IPI kurikulum merupakan komponen yang amat penting karena juga sebagai alat pencapaian tujuan pendidikan itu. Selain itu kurikulum yang diberikan di upayakan agar anak didik dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat.
2.    Metode
Metode dapat di artikan sebagai cara mengajar untuk pencapaian tujuan. Penggunaan metode dapat memperlancar proses pendidikan sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Metode-metode tersebut, seperti: Metode Ceramah, Metode Tanya jawab, Metode Hafalan, Cerita, Diskusi, dan lain-lain.
3.    Evaluasi
Evaluasi merupakan suatu cara memberikan penialaian terhadap hasil belajar murid. Evaluasi dapat berbentuk tes dan non tes. Evaluasi tes dapat berupa: essay, tes objektif, dan sebagainya. Sedangkan evaluasi non tes dapat berupa: penilaian terhadap kehadiran, pengendalian diri, nalar, dan pengalaman.
4.    Manajemen
Pengelolaan yang baik dan terarah sangat diperlukan dalam mengelola lembaga pendidikan agar tujuan yang di harapkan dapat tercapai. Pengembangan sistem pendidikan islam membutuhkan manajemen yang baik. Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penempatan pegawai, dan pengawasan yang baik akan memperkuat pendidikan Islam sehingga out put yang di hasilkan akan berkualitas dan dapat menjawab tantangan zaman.
5.    Mutu Pelajaran
Peningkatan mutu pelajaran tidak terlepas dari peningkatan kualitas tenaga pengajar. Kualitas tenaga pengajar ini dapat di usahakan melalui bimbingan, penataran, pelatihan, dan lain-lain.




BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
·      Sarana pendidikan merupakan pendukung proses pencapaian tujuan dalam memahami pendidikan.
·      Penerapan sarana pendidikan harus merupakan sesuatu yang mengenai sasaran sesuai dengan materi pendidikan.
·      Sarana pendidikan memberikan peluang lebih banyak kepada siswa untuk mengembangkan diri dalam proses pemahaman materi pendidikan.
·      Penggunaan sarana pendidikan harus bersifat meningkatkan minat siswa dalam belajar.
·      Dengan sarana pendidikan harus dapat merangsang siswa untuk mengembangkan pengertian pada suatu pembahasan materi.
·      Dianjurkan kepada setiap tenaga pengajar agar menerapkan sarana pendidikan yang tepat dalam setiap penyampaian materi sehingga proses KBM terkesan lebih produktif dan menyenangkan.

B.  Saran

Kepada pembaca yang sekiranya menemukan kejanggalan atau tidak sesuai dan kekurangan dalam makalah ini, kami memohon untuk memberikan kritik serta sarannya yang akan menjadikan perbaikan bagi kami di masa yang akan datang dan menjadikan makalah yang akan kami buat di kemudian hari lebih baik.











DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Depag RI, Pola Pengembangan Pondok Pesantren. Jakarta : Ditpekapontren Ditjend Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, 2003.
http://putracijaty.blogspot.com/2012/02/makalah-standar-sarana-dan-prasarana.html
http://mursalinpintar.blogspot.com/2010/03/pengertian-manajemen-sarana-dan.html


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar